Muslimahdaily - Hidup di negara majemuk tentu memerlukan sikap toleransi. Saat ada teman ataupun tetangga non muslim yang menggelar pernikahan, pastilah kita menghadirinya. Namun bagaimana hukumnya dalam syariat? Bagaimana batasannya? Lalu, bagaimana pula hukum makanannya?
Islam tidaklah melarang berinteraksi sosial dengan non muslim. Rasulullah pula biasa berniaga, berhutang-piutang, serta interaksi lain dengan kaum kafir. Namun tentu saja ada batasan yang ditetapkan syariat. Misalnya, tidak menjadikan mereka sahabat dekat, hanya sebatas interaksi dunia, tidak turut serta merayakan perayaan mereka, tidak masuk ke tempat ibadah mereka, dan sebagainya.
Pun dengan menghadiri pernikahan non muslim. Seorang muslim memang diperbolehkan untuk memenuhi undangan tersebut. Hanya saja, terdapat batasan yang harus diperhatikan agar tak terjatuh pada dosa.
Allah berfirman, “Kamu tidak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang telah ditanamkan keimanan dalam hati mereka dan mereka dikuatkan dengan cahaya dari-Nya.” (QS: Al Mujadilah 22).
Boleh Hadir, Tapi...
Diriwayatkan Abu Dawud, bahwasanya Imam Ahmad pernah ditanya, “Apakah undangan orang kafir dihadiri?” Imam Ahmad menjawab, “Ya (maksudnya dibolehkan dan tidak makruh hukumnya).”
Ulama lain berpendapat senada bahwasanya seorang muslim dibolehkan menghadiri pernikahan non muslim. Hanya saja, ada syarat dibolehkannya menghadiri undangan mereka. Salah satunya yakni acara pernikahan tersebut tidak mengandung unsur keagamaan mereka ataupun mengandung perbuatan yang melanggar syariat Allah.
Jika acara pernikahan mengandung syiar agama mereka, maka hukumnya menjadi haram. Seorang muslim dilarang mendatanginya. Syiar agama yang dimaksud disini contohnya ialah lokasi acara pernikahan di dalam tempat ibadah mereka, menyanyikan lagu-lagu rohani mereka, dan sebagainya.
Sebagaimana fatwa dalam Syahrul Mumti, disebutkan bahwa seorang muslim boleh memenuhi undangan pernikahan non muslim dan bukan suatu kewajiban (sebagaimana wajibnya memenuhi undangan sesama muslim). Namun ada pengecualian apabila dalam acara tersebut ditemui agenda keagamaan atau syiar agama mereka, maka hukum memenuhi undangan mereka menjadi haram.
“Menghadiri undangan yang mana dijumpai syiar-syiar kekufuran, maka sama dengan ridha terhadap syiar-syiar tersebut. Padahal ridha terhadap kekufuran adalah suatu yang sangat berbahaya (bagi aqidah seorang muslim).”
Dianjurkan Hadir Jika...
Dalam kondisi tertentu, muslimin justru dianjurkan memenuhi undangan pernikahan dari kenalan non muslim. Kondisi ini terjadi jika hadir di acara mereka dapat menjadi sarana berdakwah dan mengenalkan mereka pada Islam. Sebagaimana dalam Nihayatul Muhtaj disebutkan, “Tidak wajib menghadiri undangan orang kafir, tetapi dianjurkan jika ada harapan masuk Islam, kerabat dekat, atau tetangga,” dikutip dari laman konsultasisyariah.com.
Pun dalam kitab Fatawa Al Islam disebutkan bahwasanya dibolehkan berinteraksi dengan orang kafir dalam perkara dunia seperti menghadiri undangan atau hal mubah lain. “Bahkan jika memenuhi undangan mereka dapat menjadi sarana untuk berdakwah mengajak pada Islam, maka hal ini sangat ditekankan.”
Lalu Bagaimana dengan Hidangannya?
Makanan yang dihidangkan saat resepsi pernikahan non muslim perlu ditinjau kehalalannya. Jika hidangan tersebut berupa daging sembelihan mereka, maka muslimin dilarang memakannya. Pasalnya, muslimin diharamkan memakan daging sembelihan orang kafir, kecuali Ahli Kitab.
Allah berfirman, “Dan makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka.” (QS. Al Maidah: 5). Maknanya, muslimin diharamkan memakan sembelihan orang kafir, kecuali mereka yang diberi Al Kitab. Namun saat ini, kita tak tahu pasti bagaimana eksistensi para ahli kitab. Wallahu a’lam.
Jadi dapat disimpulkan bahwa seorang muslim dibolehkan mendatangi pernikahan non muslim dengan syarat tak ada unsur kekufuran di dalamnya. Pun dibolehkan mengucapkan selamat atas pernikahan mereka. Namun berhati-hatilah pada hidangan yang mereka sajikan. Jika yang dihidangkan adalah sembelihan, maka diharamkan untuk memakannya.