Muslimahdaily - Umumnya seseorang memiliki hewan peliharaan dengan tujuan sebagai penghibur. Hewan peliharaan dipercaya dapat mengurangi stres, meningkatkan mood, membantu proses bersosialisasi, hingga menjadi penjaga. Hewan peliharaan biasanya merupakan hewan yang lucu dan berbulu. Tak jarang juga hewan peliharaan dilatih hingga dapat melakukan berbagai perintah.

Kini, pilihan hewan peliharaan semakin berkembang, mulai dari mamalia kecil, reptil, hingga hewan langka dan berbahaya. Salah satu yang semakin marak dijadikan hewan peliharaan adalah ular. Hewan yang satu ini dipilih karena dianggap eksotis.

Namun, apakah memelihara ular diperbolehkan dalam Islam?

Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam dalam haditsnya memperbolehkan ular untuk dibunuh,

“Lima bintang penggangu yang boleh dibunuh di tanah halal maupun tanah haram: Ular, gagak abqa’, tikus, anjing galak, dan elang.” (HR. Muslim No. 1198).

Dalam hadits lain disebutkan, dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhu, "Rasulullah menganjurkan untuk membunuh ular, 'Bunuhlah ular-ular.' Kemudian Ibnu Umar berkata, 'Setiap kali saya ketemu ular, tidak saya biarkan dan saya bunuh.' (HR. Bukhari No. 3299 dan Muslim No. 3233).

Dari hadits di atas, Rasulullah jelas menganjurkan untuk membunuh ular. Lantas bagaimana hukum memelihara ular?

Para ulama sepakat bahwa haram hukumnya memelihara ular

Dilansir dari Kosultasi Syariah, dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarh Minhaj karya Ibnu Hajar Al Haitami ditulisankan, “Diharamkan mengurung lima binatang pengganggu untuk dirawat.” Hal yang sama juga dipaparkan oleh Hasyiyah al-Qalyubi dan Umairah bahwa, “Binatang yang dianjurkan dibunuh, haram untuk dipelihara. Karena adanya perintah untuk membunuhnya, menggugurkan kemuliaannya, dan dilarang memeliharanya…” (Hasyiyah al-Qalyubi wa Umairah, 16/157).

Lebih lanjut dikatakan, "Haram bagi mukallaf (orang yang mendapat beban syariat) untuk memelihara beberapa binatang, diantaranya: anjing bagi yang tidak membutuhkannya, demikian pula lima binatang pengganggu lainnya, seperti elang, kala, tikus, gagak abqa’, dan ular." (al-Mantsur fi al-Qawaid, 3/80).

Sia-sia

Memelihar hewan berbahaya tanpa alasan yang dibenarkan secara syariat merupakan perbuatan sia-sia karena mengeluarkan biaya  pemeliharaan untuk sesuatu yang kurang bermanfaat. Kemudian Allah menyebutkan bahwa orang-orang yang beriman adalah orang yang khusyuk dalam shalatnya, dan menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tidak berguna.

"Dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna." (QS. Al Mukminun: 3).

Hukum jual beli ular

Dilansir dari laman Era Muslim, Imam al Khasani mengatakan, "Tidak sah jual beli ular, kalajengking, dan seluruh binatang melata di bumi yang merugikan seperti cecak, biawak, kura-kura, landak dan lainnya." Hal tersebut dikarenakan haram memanfaatkannya menurut syariat dan mereka adalah menjijikan yang tidak bisa dijadikan sebagai harta yang diperjualkanbelikan.

Demikian, bahwa memelihara ular hukumnya haram. Hakikat Islam melarang suatu adalah untuk kebaikan manusia. Akan lebih baik memelihara hewan lain yang diperbolehkan dalam Islam.