Muslimahdaily - Duka mendalam menyelimuti keluarga Rizky Febian di awal tahun 2020. Pasalnya ibunda Rizky Febian, Lina Jubaedah, yang juga mantan isteri komedian Sule dikabarkan meninggal dunia pada Sabtu (4/1) lalu di usia 42 tahun. Hal ini tentunya sangat mengejutkan bagi Rizky Febian dan adik-adiknya, sebab mereka sempat merayakan peringatan Hari Ibu bersama Lina.

Meninggalnya Lina yang mendadak dan disertai luka lebam meninggalkan banyak pertanyaan besar bagi keluarga yang ditinggalkan. Melihat banyaknya kejanggalan atas meninggalnya sang ibunda, Rizky Febian sebagai anak pertama pun melaporkan kejanggalan tersebut kepada polisi, hingga akhirnya dilakukan pembongkaran makam untuk dilakukan autopsi.

Pembongkaran kembali makam setelah dikuburnya jenazah mungkin sudah tidak asing lagi bagi masyarakat yang tinggal di lingkungan perkotaan. Banyak yang mengatakan bahwa hal tersebut sah sah saja untuk dilakukan, namun tak sedikit pula yang menganggap bahwa hal ini tabu untuk dilakukan. Lalu bagaimana pandangan islam terhadap fenomena ini? Bagaimana hukum pembongkaran kembali makam setelah jenazah dikuburkan?

Hukum membongkar makam

Dilansir dari Voaislam, membongkar kuburan di dalam bahasa Arab sering disebut dengan istilah “Nabsyu al Qubur“. Nabsy berarti menampakkan sesuatu yang dulunya tersembunyi, atau mengeluarkan sesuatu dari dalam tanah. Maka orang yang profesinya membongkar kubur untuk mengambil (mencuri) kain kafan atau barang berharga yang dikubur bersama mayit disebut sebagai Nabbasy.

Para ulama sepakat bahwa membongkar kuburan untuk mengambil (mencuri) kain kafan darinya atau hanya karena iseng dan tidak ada kepentingan darinya adalah perbuatan yang dilarang dalam islam dan hukumnya haram, karena hal tersebut bertentangan dengan prinsip penghormatan kepada manusia.

Perbuatan membongkar makam bertentangan dengan hadist 'Aisyah Radhiyallahu ‘anha, bahwasanya Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

"Bahwa memecahkan tulang mayit seperti memecahkannya pada waktu dia hidup." (HR. Abu Daud, no. 2792, Ibnu Majah, no. 1605, dan Ibnu Hibban, no. 3167).

Dalam Kitab A-Fiqh ‘Ala al-Madzahib al-Khamsah karangan Muhammada Jawwa Mughniyyah yang dikutip dari Republika, menyebutkan bahwa, semua ulama Mazhab termasuk di dalamnya empat madzhab, yaitu Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah sepakat bahwa membongkar kuburan itu adalah haram, baik mayat tersebut masih anak kecil ataupun orang dewasa, gila maupun berakal, kecuali untuk mengetahui ada tidaknya dan telah jadi tanah, atau penggalian ulang itu bertujuan untuk kemaslahatan mayat.

Kondisi makam boleh dibongkar dengan alasan

Dalil hadist Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘anhu berkata,

"Bahwasanya Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam mendatangi kuburan Abdullah bin Abdullah bin Ubay bin Salul, dan memintanya untuk dikeluarkan lagi, sehingga diletakkan di lututnya dan ditiupnya dengan ludahnya dan diselimuti dengan pakaiannya." (HR. Bukhari dan Muslim).

Menurut Ibnu Hajar, hadist di atas memperbolehkan kuburan untuk dibongkar karena alasan maslahat mayat, seperti menambahkan barakah kepadanya (dalam hal ini karena tiupan dan dikenakan baju Rasulullah)".

Ada 4 (empat) hal yang bisa menjadi alasan sebuah kuburan boleh dibuka lagi menurut Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitabnya Safînatun Najâ. Dalam kitab tersebut beliau disebutkan:

Artinya: “Mayit yang telah dikubur boleh digali kembali dengan empat alasan: untuk memandikannya bila kondisinya masih belum berubah, untuk menghadapkannya ke arah kiblat, karena adanya harta yang ikut terkubur bersamanya, dan bila si mayat seorang perempuan yang di dalam perutnya terdapat janin yang dimungkinkan hidup.” 

Apa yang disampaikan oleh Syekh Salim di atas kemudian dijelaskan oleh Syekh Muhammad Nawawi Banten dalam kitabnya Kâsyifatus Sajâ sebagai berikut:

1. Jenazah belum dimandikan

Jenazah yang telah dikubur namun tidak dimandikan sebelumnya maka wajib hukumnya untuk kembali dibongkar makamnya dan kemudian jenazahnya dimandikan. Hal yang harus diingat adalah kondisi jenazah belum berubah dan belum berbau.

2. Jenazah tidak menghadap kiblat

Apabila jenazah sudah dikubur namun tidak menghadap kea rah kiblat maka wajib hukumnya unttuk menggali kembali kuburan tersebut dan jenazah dihadapkan ke arah kiblat. Dengan catatan kondisi jenazah sama seperti poin pertama.

3. Ada harta yang ikut terkubur

Jika ada harta yang ikut terkubur dengan jenazah maka wajib hukumnya untuk dilakukan pembongkaran makam untuk mengambil harta tersebut. Hal ini tetap harus dilakukan meskipun kondisi jenazah telah berubah dan berbau meskipun pemilik harta tidak meminta ataupun tidak.

Apabila harta yang ikut terkubur adalah harta pribadi milik jenazah maka kuburan tidak perlu digali lagi, namun jika harta tersebut milik orang lain maka harus digali kembali. Jika dalam kondisi ini ahli waris mau menanggung untuk mengembalikan harta tersebut maka tidak diperlukan untuk membuka makam kembali, menurut pendapat yang mu’tamad.

4. Ada janin dalam kandungan jenazah

Apabila jenazah perempuan sedang mengandung dan memiliki kemungkinan janinnya masih hidup maka wajib hukumnya menggali kuburan tersebut. Bila sebelum dikubur diketahui ada janin yang memiliki kemungkinan hidup maka wajib hukumnya membedah perut jenazah sebelum dikubur. Namun bila berdasarkan pendapat ahli tidak ada harapan hidupnya janin maka haram membedah perut si jenazah (lihat Muhammad Nawawi Al-Bantani, Kâsyifatus Sajâ, [Cyprus: Dar Ibnu Hazm, 2011], hal. 415 – 417).