Bolehkah Istri Mengambil Harta Suami Tanpa Sepengetahuannya?

Muslimahdaily - Memberikan nafkah adalah hal wajib yang harus dilakukan seorang suami pada anak dan istrinya. Dalam hal ini berarti seorang istri memiliki hak untuk mendapatkan nafkah dari suaminya, terutama nafkah berupa materi.

Namun terkadang ada kasus dimana suami tidak melakukan kewajibannya terhadap keluarga, sehingga istri terpaksa untuk mengambil harta suami tanpa sepengetahuannya, tentunya untuk menghidupi dirinya dan anak-anaknya. Lantas, apakah diperbolehkan hal seperti ini?

Dalam buku Bingkisan tuk Kedua Mempelai yang ditulis oleh Fadhilah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, dijelaskan bahwa tidak boleh bagi istri untuk mengambil harta suaminya tanpa sepengethauan suami, sebab Allah megharamkan atas hamba-hamba-Nya mengambil harta saudaranya. Nabi Sallallahu alaihi wa sallam mengumumkan hal itu pada waktu Haji Wada' beliau bersabda,

"Sesungguhnya darah kalian, harta kalian dan kehormatan kalian haram atas kalian seperti haramnya hari kalian ini, pada bulan kalian ini dan di negeri kalian ini. Ingatlah, bukankah telah aku sampaikan?"

Akan tetapi apabila suaminya bakhil dan tidak memberikan kepada anak dan istrinya harta yang mencukupi dengan cara yang pantas, maka boleh baginya untuk mengambil dari harta suaminya sesuai dengan nafkah yang ma'ruf bagi diri dan anak-anaknya.

Tidak boleh baginya mengambil lebih dari itu dan tidak pula mengambil hartanya untuk dinfakkan melebihi nafkah yang wajib bagi dia dan anak-anaknya.

Hal ini berdasarkan hadist Hindun bintu Utbah, bahwasannya dia datang kepada Rasulullah dan menceritakan tentang suaminya,

“Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan itu orang yang sangat pelit. Ia tidak memberi kepadaku nafkah yang mencukupi dan mencukupi anak-anakku sehingga membuatku mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah berdosa jika aku melakukan seperti itu?”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خُذِى مِنْ مَالِهِ بِالْمَعْرُوفِ مَا يَكْفِيكِ وَيَكْفِى بَنِيكِ

“Ambillah dari hartanya apa yang mencukupi anak-anakmu dengan cara yang patut.”

(HR. Bukhari dan Muslim)

Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan bahwa mengambil dengan cara yang ma’ruf, maksudnya adalah sesuai kadar yang dibutuhkan secara ‘urf (menurut kebiasaan setempat). (Fath Al-Bari, 9: 509)

Perlu dipahami bahwa sifat yang disebut Hindun pada suaminya Abu Sufyan, bahwa suaminya itu pelit, bukan berarti suaminya memang orang yang pelit pada siapa saja. Bisa jadi ia bersikap seperti itu pada keluarganya, namun barangkali ada yang lebih membutuhkan sehingga ia dahulukan. Jadi, kurang tepat kalau menganggap Abu Sufyan adalah orang yang pelit secara mutlak. Demikian tutur Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah dalam Minhah Al-‘Allam, 8: 159, dilansir dari Rumaysho.

Jadi, bolehkah mengambil harta suami tanpa sepengetahuannya?

Boleh, jikalau suami bersifat pelit dan tidak mau melakukan kewajibannya memberi nafkah yang cukup pada istri dan anaknya. Para ulama juga meluaskan pembahsan ini, bukan hanya perihal nafkah. Juga termasuk hal lainnya yang terdapat kewajiban memberi, namun tidak dipenuhi dengan baik.

Namun, jika nafkah istri sudah terpenuhi dengan baik, maka mengambil harta suami tanpa sepengetahuannya tidak diperbolehkan dan diharamkan oleh Allah.

Besar Ukuran Nafkah yang 'Cukup'

Dilansir dari Rumaysho, Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah berkata,

“Yang tepat dan lebih benar sebagaimana yang dinyatakan oleh kebanyakan ulama (baca: jumhur) bahwa nafkah suami pada istri kembali pada kebiasaan masyarakat (kembali pada ‘urf) dan tidak ada besaran tertentu yang ditetapkan oleh syari’at. Nafkah itu berbeda sesuai dengan perbedaan tempat, zaman, keadaan suami istri dan adat yang ada.” (Majmu’ Al-Fatawa, 34: 83)

Kalau melihat dari pandangan ulama Hanafiyah, hadits ini menunjukkan bahwa yang dijadikan standar besarnya nafkah adalah apa yang dirasa cukup oleh istri. Karena dalam hadits Nabi mengatakan pada Hindun, silakan ambil harta suaminya yang mencukupinya.

Namun yang paling bagus kita katakan bahwa besarnya nafkah itu dilihat dari kemampuan suami dan kecukupan istri, yaitu memandang dua belah pihak.

Semoga bermanfaat!

 

 

Add comment

Submit