Muslimahdaily - Ketika menemukan suatu barang, tak jarang kita dibuat bimbang. Mengambilnya atau membiarkannya? Yang mana yang harus dilakukan?
Dalam hal ini, Islam mengajarkan apa yang harus dilakukan ketika menemukan sesuatu, baik barang atau uang.
Barang temuan disebut juga sebagai luqathah, adalah harta/barang yang hilang dari pemiliknya dan ditemukan oleh orang lain. Ibnul Ghorobili Rahimahullah menyebutkan bahwa, “Luqathah adalah harta yang hilang dari pemiliknya baik dengam cara terjatuh ataupun karena kelalain dan selainnya.”
Lantas, apa yang harus kita lakukan ketika menemukan luqathah? Dalam hal ini, Islam membaginya dalam beberapa kategori.
Menemukan barang berharga
Ketika menemukan barang berharga, maka kita wajib mengembalikannya. Hal ini berlaku bila kita yakin bisa menjaga dan mengamankan barang temuan tersebut. Sebaliknya, bila kita membiarkannya, maka kita berdosa karena telah menelantarkan barang berharga. Hal ini berdasarkan perkataan Imam Syafii dalam kitab al-Umm, yaitu:
“Tidak boleh bagi seseorang membiarkan barang temuan jika dia menemukannya.”
Pada dalil lain dijelaskan bahwa Rasulullah memerintahkan untuk mengambil dan mengamankannya barang temuan.
“Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam pernah ditanya tentang (memungut) barang temuan beruapa kambing, lalu beliau bersabda, ‘Ambillah, kambing itu untukmu, atau untuk saudaramu, atau untuk serigala.”
Namun jika kita tidak yakin dapat menjaga luqathah, maka mengambilnya hukumnya sunah. Hal ini berdasaran pada penjelasan Imam an-Nawawi dalam kitab al-Majmu’, yaitu para ulama Syafiiyah membagi dua pendapat dalam hal barang temuan.
“Pertama, mengambilnya adalah sunah, bukan wajib. Hal ini seperti yang ditegaskan Imam as-Syafii dalam kitab al-Mukhtashar. Karena orang yang menemukan tidak amanah atas barang temuan. Pendapat kedua, mengambil barang temuan adalah wajib dan membiarkannya adalah dosa. Hal karena bagi seseorang wajib menjaga harta saudaranya yang Muslim, sebagaimana wajib baginya menjaga jiwa saudaranya yang Muslim.”
Mengumumkan barang temuan
Lebih lanjut, jika kita memutuskan untuk mengambil dan mengamankan barang temuan yang berharga, maka kita wajib untuk mengumumkannya selama satu tahun. Hal ini dilakukan untuk mempermudah pemilik barang tersebut. Hal ini berdasarkan hadits berikut:
“Dari Zaid bin Khalid al-Juhani, Rasulullah pernah ditanya tentang barang temuan berupa emas atau perak, lalu beliau berkata, ‘Kenalilah pengikat dan penutupnya, lalu umumkan satu tahun. Jika tidak diketahui (pemiliknya), maka gunakanlah dan hendaknya barang itu bagaikan titipan di sisimu. Tetapi jika datang pemiliknya mencari barang itu suatu hari dari masa, maka serahkanlah barang itu padanya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalil tersebut diperkuat oleh dalil lain sebagaimana dijelaskan oleh Imam an-Nawawi Rahimahullah berikut:
“Dan dalam urusan mengumumkan barang temuan selama satu tahun merupakan perkara yang telah disepakati kewajibannya oleh para ulam jika barang temuan tersebut bukanlah sesuatu yang remeh atau tidak berharga.”
Jika setelah satu tahun, diketahui siapa pemilik barangnya, maka wajib untuk dikembalikan karena bertatus sebagai barang titipin. Namun, bila setelah satu tahun si pemilik belum juga diketahui, maka barang tersebut boleh digunakan oleh yang menemukan.
Barang tidak terlalu berharga
Jika menemukan luqathah, namun barang tersebut dirasa tidak terlalu berharga dan pemiliknya akan merelekan atau tidak memperdulikan, maka diperbolehkan untuk memakainya. Lebih lanjut, sebagian ulama memperbolehlan untuk memanfaatkan barang temuan yang sedikit dan tidak bernilai tanpa harus mengumumkannya selama satu tahun.
Barang tersebut termasuk pada barang yang sedikit, tidak dijadikan modal usaha, dan nilainya kurang dari 10 dirham. Sementara sebagian ulama lain menyebutkan bahwa bila menemukan barang yang nilainya di atas 1 dirham wajib diumumkan.
Dalam pendapat lain, dijelaskan bahwa barang temuan yang bernilai sedikit yaitu sesuatu yang pemiliknya tidak merasa bersedih atau pemiliknya merasa tidak peduli pada umumnya jika barang tersebut hilang, maka tidak diwajibkan untuk mengumumkannya selama satu tahun. Namun, cukup diumumkan dalam waktu yang diperkirakan bahwa pemiliknya telah merasa tidak peduli terhadap barang tersebut.