Muslimahadaily - Menstruasi atau haid merupakan proses keluarnya darah dari vagina akibat siklus bulanan alami pada tubuh wanita. Tak jarang haid datang pada waktu yang tidak terduga. Hal ini menyebabkan darah haid sering kali menembus dan tertinggal di pakaian, karpet atau seprai.

Walau sudah dicoba direndam dan dicuci, noda tersebut tak kunjung hilang. Bukan tak mungkin, bila pakaian yang masih terdapat noda akan digunakan kembali untuk shalat. Lalu bagaimana hukum menggunakan pakaian yang masih terdapat noda haid?

Darah sebagaimana yang kita tahu merupakan salah satu najis. Hal ini dijelaskan dalam Al Qur’an Surat Al An’am yang berbunyi:

“Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu adalah rijs.”

Ulama menjelaskan makna rijs yang berarti najis.

Melalui dalil lain dijelaskan pula bahwa termasuk di dalamnya darah haid adalah najis. Hal tersebut berdasarkan pada ijma para ulama.

Selayaknya najis lain, darah harus dibersihkan hingga hilang rasa, warna, dan baunya. Pada suatu riwayat, Rasulullah memerintahkan untuk mencuci pakaian yang terkena darah haid sebelum digunakan untuk shalat. Dari ‘Aisyah Radhiyallahu’anha:

“Fathimah binti Abi Hubaisy datang kepada Rasulullah Shallalahu’alaihi wa sallam. Ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku wanita yang terus-menerus haid dan tidak berhenti, apakah aku terus meninggalkan shalat?’ Rasulullah menjawab, ‘Tidak demikian, itu adalah flek, bukan darah haid. Jika haid datang maka tinggalkanlah shalat, namun jika haid sudah pergi maka cucilah darah haid (pada pakaianmu) kemudian shalatlah.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Pada riwayat lain, Rasulullah memerintahkan untuk menghilangkan noda darah haid yang tertinggal hingga dengan serius.

“Dari Asma binti Abu Bakar Radhiyallahu’anhu, beliau bersabda, ‘Pada darah haid yang mengenai pakaian, kau megoreknya, menggosoknya dengan air, membasuhnya, dan melakukan shalat dengannya,” (HR. Bukhari dan Muslim).

Ketika sudah dicuci bersih, tak jarang noda masih tertinggal di pakaian. Lantas, apakah pakaian tersebut tidak bisa digunakan untuk shalat?

Dalam hal ini Syekh Hasan Sulaiman an-Nuri dan Sykeh Alawi Abbas Al Maliki menjelaskan bahwanya menoleransi warna noda darah haid pada pakaian yang telah dicuci.

“Bekas warna (najis) yang tersisa pada pakaian dimaafkan setelah pakaian dicuci secara serius dengan dalil hadits selanjutnya yang berbunyi,’Bekasnya tidak masalah bagimu.” (Kitab Ibnatul Ahkam, Syarah Bulughul Maram).

Hadits yang dimaksud di atas ialah hadits yang diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi berikut:

“Dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu, ia berkata, Khawlah berkata, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana jika darah itu tidak hilang?’ ‘Cukup bagimu (mencuci dengan) air itu. Bekasnya tidak masalah bagimu,” (HR. at-Tirmidzi).

 

Melalui penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pakaian yang masih terdapat noda darah haid di dalamnya boleh digunakan untuk shalat, karena ditoleransi bekas warna (najis)nya. Namun perlu digaris bawahi juga, bahwa hal tersebut menjadi boleh jika telah melakukan upaya mencuci dengan serius.

Semoga kita selalu mendapat ampunan Allah. Aamiin.