Inilah Syarat Diperbolehkannya Mengusap Khuf Saat Berwudhu

Muslimahdaily - Salah satu kemudahan yang diberikan oleh Allah kepada hamba-Nya adalah dibolehkan mengusap khuf sebagai ganti dari membasuh kaki dalam berwudhu.

Perbuatan ini boleh dilakukan baik ketika dalam perjalanan maupun ketika berdiam diri di rumah, baik karena ada kebutuhan ataupun tidak. Hal ini telah menjadi kesepakatan para ulama berdasarkan beberapa riwayat hadist shahih dan mutawattir yang bersumber dari Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam.

Dalil terbaik tentang mengusap khuf adalah hadist yang bersumber dari Hammam berikut ini:

“Ibnu Jarir kencing kemudian berwudhu dan mnegusap sepasang khuf. Ia ditanya, ‘Engkau melakukan hal ini?’ Ibnu Jarir menjawab, ‘Ya, Sungguh, aku melihat Rasulullah kencing mkemudian berwudhu dan mengusap khuf beliau.’ A’mais mengisahkan bahwa Ibrahim berakata, ‘Sungguh hadist ini membuat para ulama heran, sebab Ibnu Jarir masuk Islam setelah turunnya surah al-Maidah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al Maidah: 6)

Mengutip dari Rumaysho, penulis Tuhfatul Ahwadzi rahimahullah menjelaskan bahwa seandainya Jarir masuk Islam lebih dulu sebelum turunnya surat Al Maidah di atas, maka dapat dipahami kalau mengusap khuf itu sudah dihapus dengan ayat Al Maidah tersebut.

Namun, Islamnya Jabir ternyata belakangan setelah turun surat Al Maidah tadi. Dari sini dapat diketahui bahwa hadits mengusap khuf itu masih tetap diamalkan. Sedangkan yang dimaksud mencuci kaki (bukan mengusap khuf) dalam surat Al Maidah di atas berlaku untuk selain yang mengenakan khuf. Oleh karena itu, sunnah di sini menjadi pengkhusus bagi ayat di atas. Demikian kata An Nawawi.

Mengusap Kaos Kaki dan Sandal

Beberapa hadist juga menunjukan diperbolehkannya menyapu kaos kaki dan sandal. Hal ini berdasarkan hadist dari Mughirah ibnu Syu’bah berikut ini:

“Sesunggunya Nabi Muhammad berwudhu dan mengusap sepasang kaos kaki dan sandalnya.” (HR Ahmad, Thawawi, dan Baihaqi)

Dikatakan kepada Ibnu Umar,

“Kami melihatmu menggunakan sandal yang terbuat dari kulit ini. Ia berkata, ‘Sungguh aku melihat Rasulullah memakai sandal semcam itu kemudian beliau berwudhu dan mengusapnya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dan diriwayatkan dari Zaid Ibnu Wahab,

“Ali kencing berdiri kemudian berwudhu dan mnegusap kedua sandalnya.” (HR. Baihaqi)

Hukum Mengusap Khuf

Diperbolehkan mengusap khuf. Tata caranya tergantung kaki pemkainya. Cara yang teraik baik pemakai khuf adalah mengusap sepasang khuf-nya tanpa melepaskannya, mengikuti apa yang dilakukan oleh Nabi Muhammad dan para sahabat.

Orang yang kedua kakinya terbuka haruslah membasuh kakinya itu. Ia sebaiknya tidak dengan sengaja memilih mengenakan khuf untuk mengusapnya, atau memilih menanggalkannya untuk membasuh kedua kakinya.

Syarat Mengusap Khuf dan Kaos Kaki

Salah satu syaratnya adalah ia harus memakainya dalam keadaan berwudhu. Diriwayatkan dari Mughirah ibnu Syu’bah,

“Suatu malam aku bersama Rasulullah dalam suatu perjalanan. Kutuangkan air dari kantongku lalu Nabi Muhammad membasuh muka, dua tangan, serta mengusap kepala beliau. Ketika aku menunduk untuk melepaskan khuf-nya, beliau bersabda, ‘Biarkan dua khuf itu, sebab aku memakainya dalam keadaan suci. Lalu Nabi Muhammad mengusap sepasang khuf-nya tersebut.’” (HR Bukhari dan Muslim)

Sebagai catatan, kaos kaki itu tidak harus tebal. Boleh juga mengusap kaos kaki yang tipis. Bahkan kaos kaki yang robek, seperti telah disampaikan oleh Ibnu Taimiyah.

Dan tidak pula disyaratkan agar benda yang disapu (sepatu, kaos kaki, atau sandal) itu menutupi anggota wudhu, sebab syarat ini bertentangan dengan maksud disyariatkannya mengusap khuf yang mengandung misi kemaslahatan dan kemudahan. Wallahu a’lam.

Bagian Mana dari Khuf Itu yang Harus Diusap?

Bagian yang diusap adalah bagian luar khuf saja, bukan dalamnya, sesuai dengan perkatan Ali ibnu Abi Thalib,

“Jika saja agama didasarkan pada akal semata, maka mengusap bagian bawah sepatu lebih utama daripada bagian atasnya. Sungguh, aku melihat Rasulullah hanya mengusap bagian atas sepatu-nya.” (HR. Abu Dawud, Daruquthni, dan Baihaqi)

Cara mengusap sepatu adalah setelah menyempurnakan wudhu kemudian memakai sepatu dan kaos kaki, maka basahilah tanganmu dengan air seperti halnya akan berwudhu, lalu usapkanlah tangan yang basah itu pada permukaan sepatu atau kaos kaki sebagai ganti dari membasuh kedua kaki.

Waktu Mengusap Khuf

Diperbolehkannya mengusap sepatu atau kaos kaki setiap kali mau berwudhu dalam sehari semalam. Hitungannya dimulai dari awal mengusap setelah hadats.

Hal ini berlaku jika kamu bermukim di suatu daerah. Sedangkan jika berada dalam perjalanan, maka masa mengusap sepatu adalah tiga hari tiga malam sesuai dengan hadits riwayat Ali berikut ini.

“Rasulullah membolehkan untuk mengusap khuf selama tiga hari tiga malam bagi musafir dan sehari semalam bagi orang yang bermukim.” (HR. Muslim dan Nasa’i).

Kapan Mengusap Khuf Tidak Sah?

1. Jinabah, yaitu ketika kamu junub karena bermimpi atau bersetubuh, maka kamu wajib melepaskan sepatu atau kaos kaki dan melaksanakan mandi wajib. Semua ulama sepakat tentang hal ini.

2. Habisnya waktu. Jika waktu menyapu sepatu sudah habis, tiga hari tiga malam bagi musafir sehari semalam bagi yang bermukim, maka wajib melepaskan sepatu dan kaos kaki jika hendak melaksanakan wudhu.

3. Terlepasnya Khuf atau kaos kaki. Jika kamu menanggalkan kedua sepatu atau kaos kaki setelah batalnya wudhu, maka kamu tidak boleh mengusap sepatu setelah itu kecuali setelah berwudhu (secara normal) dan memakainya kembali.

Semoga bermanfaat!


Sumber: Fiqih Sunnah Wanita Jilid I Karya Abu Malik Kamal

Add comment

Submit