Muslimahdaily - Shalat Tarawih merupakan salah satu ibadah yang hanya dilakukan di bulan Ramadhan. Terdiri dari berbagai keutamaan, ibadah yang satu ini sengat dianjurkan oleh baginda Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam.

Beliau bersabda, “Barang siapa ibadah (tarawih) di bulan Ramadhan seraya beriman dan ikhlas, maka diampuni baginya dosa yang telah lampau.” (HR. Bukhari, Muslim, dan lainnya).

Walau sangat dianjurkan, namun bukan berarti shalat Tarawih hukumnya wajib. Hukum melaksanakan shalat Tarawih yakni sunnah bagi laki-laki dan perempuan. Dalam hal ini tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama.

“Dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu, Rasulullah gemar menghidupkan bulan Ramadhan dengan anjuran yang tidak keras.” (HR. Muslim).

Dalam redaksi lain disebutkan bahwa Rasulullah pernah tidak mendirikan shalat Tarawih pada suatu malam dengan tujuan agar tidak timbul salah persepsi di kalangan umatnya bahwa ibadah ini hukumnya wajib.

Sementara itu, melansir dari laman NU Online, shalat Tarawih tergolong ke dalam shalat sunnah muaqqatah, yakni shalat sunnah yang diberi waktu khusus. Shalat Tarawih tidaklah sah bila dilakukan bukan pada waktunya.

Waktu untuk melaksanakan shalat Tarawih menurut mazdhab Syafi’i adalah sama seperti shalat witir, yakni setelah shalat isya hingga terbitnya fajar. Dalam pelaksanaanya, disunnahkan untuk mengakhiri shalat tarawih dan shalat witir. Hal tersebut berdasarkan pendapat Syekh Ibrahim Al Bajuri sebagai berikut.

“Ucapan Sykeh Ibnu Qasim, waktu tarawih adalah di antara shalat Isya dan terbitnya fajar, maka tarawih seperti witir dalam hal waktu, dan disunnahkan mengakhirkan witir dan tarawih.”

Pendapat yang hampir sama datang dari Syekh Kamaluddin Al Dimiri, beliau mengatakan, “Dan waktu tarawih adalah waktunya shalat witir. Tentang kebolehan pelaksanaan Tarawih sebelum Isya terdapat ikhtilaf, menurut pendapat Al Ashah (yang kuat) dicegah. Imam Al Halimi berkata, tidak termasuk waktu Tarawih kecuali setelah melewati seperempat malam ke atas.”

Dengan demikian, karena masyarakat Indonesia mayoritas bermadzhab Syafi’i, maka diambil pendapat dari madzhab tersebut bahwa disunnahkan untuk mengakhiri shalat Tarawih dan termasuk juga shalat witir. Walau demikian, pendapat tersebut tidak melarang jika seorang mukmin ingin melaksanakan shalat Tarawih dan witir tepat setelah shalat fardu dan sunnah Isya.

Wallahu ‘alam.