Muslimahdaily - Puasa di bulan Ramadhan adalah suatu kewajiban bagi seluruh umat Islam. Kewajiban ini disampaikan langsung oleh Allah dalam firman-Nya dalam Quran Surat Al-Baqarah 183-184.
“Wahai orang-orang yang beriman. Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa) maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain” (QS Al-Baqarah: 183-184).
Dalam berpuasa da beberapa hal yang jelas-jelas membatalakn puasa tersebut. Diantarnya adalah makan dan minum dengan sengaja, berjima di siang hari, haid dan nifas, muntah dengan sengaja, keluarnya mani dengan sengaja dan berniat membatalkan puasa.
Namun, ada hal yang masih sering menjadi pertanyaan beberapa orang. Yaitu saat dalam keadaan sakit flu dan mengeluarkan ingus saat berpuasa. Lalu bagaimana hukumnya jika ingus itu akhirnya tertelan?
Dalam Mahzab Syafi’i dijelaskan bahwa tertelannya ingus ke bagian dalam (jauf) ketika ingus sudah sampai di bagian luar hukumnya tergantung kondisi yang menyertainya.
Jika saat ingus berada di bagian luar atau di atas tenggorokan dan mampu untuk dikeluarkan, tapi tidak ia keluarkan hingga akhirnya tertelan kembali, maka puasanya dihukumi batal. Sebab dalam hal ini ia dianggap ceroboh karena tidak mengeluarkan ingusnya.
Namun, jika saat ingus berada di bagian luar dan tak mampu ia keluarkan, misalnya karena terlalu cepat turun kembali ke bagian dalam (jauf) atau tertelan tanpa disengaja, maka puasanya tetap dihukumi sah dan hal tersebut tidak membatalkan puasa.
Perincian di atas sesuai dengan penjelasan dalam kitab Kifayah al-Akhyar.
Sedangkan hukum mengeluarkan ingus dari bagian dalam atau di bawah tenggorokan menuju bagian luar atau di atas tenggorokan dengan sengaja, lalu segera ia buang keluar, maka dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat di antara para ulama.
Menurut pendapat yang kuat, hal tersebut dianggap tidak membatalkan puasa sebab kejadian demikian sering sekali dialami oleh orang yang puasa. Namun, menurut pendapat yang lain, hal tersebut dianggap membatalkan puasa, karena sama persis dengan mengeluarkan muntahan dengan sengaja yang sangat jelas dapat membatalkan puasanya.
Berbeda halnya ketika ingus tersebut tidak dikeluarkan, tapi justru ditelan dengan sengaja padahal mampu untuk dikeluarkan, maka hal ini secara jelas dapat membatalkan puasa. Penjelasan di atas seperti yang dijelaskan dalam kitab al-Mausuah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah:
“Menurut mazhab Syafi’i dalam hal ini (menelan ingus) hukumnya diperinci. Jika ingus dikeluarkan (oleh dirinya) dari bagian dalam dan ia membuangnya maka hal ini tidak masalah (tidak membatalkan puasa) menurut qaul ashah (pendapat terkuat). Sebab hal ini terjadi berulang-ulang. Menurut sebagian pendapat, hal tersebut dapat membatalkan seperti halnya hukum memuntahkan (makanan).
Jika ingus itu keluar dengan sendirinya, atau terbawa saat batuk, lalu ia mengeluarkannya maka tidak batal puasanya. Jika ia menelan ingusnya setelah sampainya ingus pada bagian luar mulut maka puasanya batal.
Ketika ingus berada di bagian luar mulut maka wajib untuk memutus aliran ingus menuju tenggorokan dan mengeluarkan ingusnya, jika ia meninggalkan hal ini padahal ia mampu, lalu ingus itu sampai pada bagian dalam (jauf) maka puasanya dihukumi batalmenurut qaul ashah. Menurut sebagian pendapat , puasanya tidak batal, sebab ia tidak melakukan apa pun, ia hanya membiarkan tidak melakukan apa pun.”
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa menelan ingus pada saat puasa dengan sengaja, ketika ingus sudah berada di bagian luar (bagian atas tenggorokan) maka dapat membatalkan puasa. Berbeda halnya ketika ingus tersebut keluar lalu tertelan kembali dan tidak mungkin untuk dikeluarkan, maka puasanya tetap dihukumi sah. Wallahu a’lam.
Sumber: Ustadz M. Ali Zainal Abidin, pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah Kaliwining Rambipuji Jember - NU Online