Muslimahdaily - Dalam Islam, sudah jelas bahwa terdapat beberapa makanan dan kriteria yang diharamkan untuk dimakan. Hal tersebut tertuang dalam Al Qur’an Surat Al Maidah ayat 3 yang artinya:
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.”
Menukil dari ayat di atas, salah satu yang diharamkan untuk dimakan ialah daging babi. Hal ini menjadi perhatian lebih lantaran Muslim sering kali tidak tahu ciri-ciri daging babi serta bagaimana membedakannya dengan daging halal lain. Pada kasus lain, sering kali Muslim dibohongi oleh pedagang daging atau pemilik warung makan dengan sengaja menyajikan daging babi namun tidak berkata jujur. Serta kasus-kasus yang serupa.
Hal yang demikian terjadi baru-baru ini. Aparat mengungkap empat pelaku pengedar daging babi yang diolah menyerupai daging sapi di Kabupaten Bandung. Selama 1 tahun beroperasi, pelaku telah menjual kurang lebih puluhan ton daging babi.
Bukan tak mungkin bila pembeli dan konsumen mereka adalah Muslim yang tidak tahu bahwa daging tersebut haram. Lantas bagaimana seharusnya sikap seorang Muslim ketika dihadapkan dengan persoalan seperti ini?
Sebenarnya hal ini telah terjawab seperti yang telah tertulis dalam Al Qur’an Surat Al Baqarah ayat 173. Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa tidak dosa seseorang yang dalam keadaan terpaksa dan tidak ingin mengonsumsi makanan haram.
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Baqarah: 173).
Dari ayat di atas, dapat kita pahami bahwa ada beberapa kondisi yang mana tidak dijatuhkan dosa bagi seorang muslim yang mengonsumsi makanan haram, yakni mereka yang dalam keadaan terpaksa mengonsumsinya, seperti kelaparan atau tidak mempunyai pilihan lain untuk dimakan selain makanan tersebut. Maka hal tersebut diperbolehkan dengan syariat tidak berlebihan sekedar untuk mencegah dari kematian.
Dalam ayat tersebut disebutkan pula bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Hal ini menunjukkan rasa kasih sayang Allah Subhanahu wa ta'ala kapada hamba-Nya dengan memperbolehkan mereka memakan makanan yang diharamkan dengan keadaan tertentu serta tidak menjatuhkan dosa atas mereka.
Jika sudah terlanjur memakan daging haram
Seorang muslim yang sudah terlanjur memkanan makanan haram maka tidak ada kewajiban atas mereka. Namun para ulama menganjurkan untuk berkumur-kumur dan mencuci mulutnya dari sisa najis serta mencuci tanganya.
"Akan tetapi setelah tahu harus membersihkan mulutnya dari najis babi tersebut. Caranya dengan berkumur dan menggosok gigi," kata Kiai Miftah Huda, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) kepada Republika pada Selasa, (12/5) lalu.
Hal yang sama juga diutarakan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz.
“Tidak ada kewajiban apa-apa baginya, selama ia memakannya karena tidak tahu sedikit pun. Yang perlu ia lakukan adalah berkumur-kumur dan mencuci mulutnya dari sisa-sisa najis (daging babi) dan mencuci tangannya. Walhamdulillah. Namun jika memakannya pada waktu yang sudah berlalu lama sekali dan ia ketika itu tidak berkumur-kumur, apa yang perlu dilakukan? Jawabnya: tidak perlu melakukan apa-apa,” kata Syeikh Abdul Aziz seperti dilansir dari laman Muslim.or.id.
Demikianlah uraian mengenai mengonsumsi daging haram tanpa disengaja. Telah jelas bahwa mereka yang tanpa sengaja atau dalam keadaan darurat mengonsumsi makanan haram tidak berdosa. Selanjutnya, disarankan untuk berkumur serta mencuci tangan apabila terlanjur memakan makanan haram. Akan lebih baik jika kita lebih mengenal dan paham perbedaan daging haram dan halal.
Wallalhu’alam.