Muslimahdaily - Saat seorang teman atau kerabat tengah mendapatkan kenikmatan atau keberhasilan tertentu, seringkali biasanya kita melontarkan kalimat candaan untuk meminta traktiran padanya. Biasanya berbentuk makan-makan atau hlal lainnya.
Hal tersebut seringkali membuat kerabat yang sedang berbahagia merasa terbebani dan berpikir keras bagaimana caranya untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Tetapi ada juga dari mereka yang justru tanpa diminta sudah otomatis akan memberikan traktiran.
Lalu bagaimanakah Islam memandang hal ini? bolehkah meminta traktir pada teman? Apakah sama dengan perbuatan mengemis?
Satu yang jelas adalah hukum memita-minta atau mengemis itu terlarang, sebagaimana disampaikan dari Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Jika seseorang meminta-minta (mengemis) pada manusia, ia akan datang pada hari kiamat tanpa memiliki sekerat daging di wajahnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Bahkan Rasulullah mengatakan bahwa orang yang meminta-minta padahal dirinya tidak fakir ia seakan-akan memakan bara api, Naudzuillah.
Dari Hubsyi bin Junadah, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda,
“Barangsiapa meminta-minta padahal dirinya tidaklah fakir, maka ia seakan-akan memakan bara api.” (HR. Ahmad)
Lebih parahnya lagi, Rasulullah mengataka bahwa meminta-minta seperti orang yang mencakar wajahnya sendiri.
Dari Samuroh bin Jundub, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda,
“Meminta-minta adalah seperti seseorang mencakar wajahnya sendiri kecuali jika ia meminta-minta pada penguasa atau pada perkara yang benar-benar ia butuh.” (HR. An-Nasa’i, Tirmidzi dan Ahmad)
Orang-Orang yang Diperbolehkan Untuk Meminta-minta
Selanjutnya, dalam Islam ada tiga orang yang diperbolehkan meminta-minta sebagaimana disebutkan dalam hadits Qobishoh, Rasulullah bersabda,
“Wahai Qobishoh, sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal kecuali untuk tiga orang:
1. Seseorang yang menanggung utang orang lain, ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya,
2. Seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup, dan
3. Seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya berkata, ‘Si fulan benar-benar telah tertimpa kesengsaraan’, maka boleh baginya meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup. Meminta-minta selain ketiga hal itu, wahai Qobishoh adalah haram dan orang yang memakannya berarti memakan harta yang haram.” (HR. Muslim)
Abu Hamid Al-Ghazali menyatakan dalam Ihya’ Al-‘Ulumuddin mengatakan bahwa meminta-minta itu hukumnya haram pada asalnya. Namun, jika dalam keadaan darurat ayau ada kebutuhan penting yang hampir darurat mala diperbolehkan. Jikalau tidak darurat dan tidak penting maka hukumnya tetap haram.
Al-Munawi dalam Faidh Al-Qadir berkata, “Jika seseorang itu butuh, namun ia belum mampu bekerja dengan pekerjaan yang layak, maka dibolehkan dengan syarat ia tidak menghinakan dirinya, tidak meminta dengan terus mendesak, tidak pula menyakiti yang diminta. Jika syarat-syarat tadi tidak terpenuhi, maka haram menurut kesepakatan para ulama.”
Jadi, bolehkah meminta traktir pada teman?
Ust. Muhammad Abduh Tuasikal, Msc dalm pembahasan mengenai hal ini di laman Rumaysho menyimpulkan bahwa sebaiknya jangan memulai untuk meminta traktiran pada teman. Namun, jika diberi olehnya jangan ditolak, karena itu adalah salah satu bentuk rezeki yang Allah berikan.
Sebagaimana kita ketahui bahwa lebih baik memberi dari pada meminta pada orang lain.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Sesungguhnya tangan yang di atas itu lebih utama dibanding tangan yang di bawah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Wallahu a’lam.