Tata Cara Sujud Syukur, Saat Mendapatkan Nikmat Tak Terduga dari Allah

Muslimahdaily - Dalam hidup, manusia pasti pernah berada dalam sedih dan terpuruk namun lain hari berganti menjadi tersenyum bahagia karena satu dan lain hal. Namun sayangnya, manusia biasanya akan teringat dengan Sang Pencipta-Nya hanya saat dalam keadaan sedih dan terpuruk, kemudian lupa saat sedang bahagia. Padahal itu adalah salah satu nikmat yang telah Allah berikan pada hamba-Nya.

Salah satu sikap seorang muslim yang baik adalah ia akan bersyukur dan mendekat kepada-Nya dalam kondisi apapun, tak terkecuali saat kondisi sedang bahagia. Selain dengan mengucap ‘Alhamdulillah,’ Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam juga mencontohkan kepada kita untuk melakukan sujud syukur apabila mendapati hal yang menggembirakan atau telah dikabakan berita gembira.

Dari Abu Bakra radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu ketika beliau mendapatkan hal yang menggembirakan atau dikabarkan berita gembira, beliau tersungkur untuk sujud pada Allah Ta’ala. (HR. Abu Daud dan Tirmidzi).

Dalam hadist lain disampaikan oleh ‘Abdurrahman bin ‘Auf, ia berkata, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah sujud yang panjang, kemudian beliau mengangkat kepalanya, lantas beliau bersabda,

“Sesungguhnya Jibril ‘alaihis salam baru saja mendatangiku lalu memberi kabar gembira padaku, Jibril berkata, “Allah berfirman: ‘Siapa yang bershalawat untukmu, maka Aku akan memberikan shalawat (ampunan) untuknya. Siapa yang memberikan salam kepadamu, maka Aku akan mengucapkan salam untuknya’. Ketika itu, aku lantas sujud kepada Allah sebagai tanda syukur.” (HR. Ahmad dan Al-Hakim)

Rasulullah juga pernah melakukan sujud syukur saat mendengar keislaman penduduk Yaman.

Dari Al-Bara’ bin ‘Aazib radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutus Ali ke Yaman–lalu disebutkan kelengkapan haditsnya–, lalu Al-Bara’ mengatakan,

“Ali menuliskan surat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berisi keislaman mereka (penduduk Yaman). Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surat tersebut, beliau tersungkur sujud.” (HR. Al-Baihaqi).

Kapan Sujud Syukur dilakukan?

Dalam Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin disebutkan bahwa sujud syukur dan sujud tilawah sama-sama disyariatkan. Sujud syukur bisa dilakukan saat mendapatkan kenikmatan khusus atau nikmat umum pada kaum muslimin.

Sujud syukur bukan dilakukan untuk nikmat yang terus menerus, tetapi berlaku untuk nikmat yang jarang-jarang didapat. Begitu pula sujud syukur disyariatkan ketika terselamatkan dari suatu musibah umum. Contoh lainnya ketika baru saja mendapatkan buah hati yang dinanti, mendapatkan harta yang terus ditunggu, mendapatkan jabatan, mendapat pertolongan dari musuh dan lainnya.

Al-khotib dalam Iqna’ menyebutkan beberapa sebab sujud syukur. Menurutnya, sujud syukur itu bukan dikerjakan tanpa alasan. Sujud itu harus dipicu oleh sebab-sebab yang jelas.

Sujud syukur dikerjakan di luar sembahyang. Sujud ini dikerjakan karena datangnya nikmat mendadak, terhindar dari bahaya, melihat orang kena musibah (atau orang cacat), atau orang fasiq secara terang-terangan.

Seseorang disunahkan menyatakan sujud syukur di hadapan si fasiq jika tidak menimbulkan mudarat. Tetapi jangan sujud syukur di depan orang yang cacat karena dapat melukai perasaan yang bersangkutan. Pelaksanaan sujud syukur sama saja dengan sujud tilawah.

Tata Cara Sujud Syukur

Jumhur ulama mengatakan bahwa sujud syukur merupakan salah satu ibadah. Oleh karena itu sebelum melakukan sujud syukur hendaknya seseorang itu harus berwudhu, suci baik badan, pakaian dan tempat sujudnya, menutup aurat dan menghadap ke kiblat.

Hasyiyatul Bujairimi alal Khotib menjelaskannya sebagai berikut.

“Syarat sujud syukur sama saja dengan sembahyang. Sujud syukur dianggap sah seperti sahnya sujud di dalam sembahyang seperti bersuci, menutup aurat, menghadap qiblat, tidak bicara, meletakkan dahi terbuka dengan sedikit tekanan di atas tempat yang tidak ikut bergerak ketika fisiknya bergerak, meletakkan telapak tangan, telapak kaki, lutut, dan syarat sujud lainnya.”

Adapun caranya, pertama seseorang yang akan melakukan sujud syukur mengambil posisi berdiri, lalu bertakbiratul ihrom. Kedua, mengucap takbir sebelum sujud. Ketiga, turun sujud. Keempat, bangun dari sujud lalu diam sejenak sebelum salam. Kelima, salam. Semua dilakukan dengan tuma’ninah. Saat sujud ia bisa membaca lafal berikut ini.

سَجَدَ وَجْهِيَ لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ فَتَبَارَكَ اللهُ أَحْسَنُ الخَالِقِيْنَ

Sebagai alternatif, sujud syukur bisa digantikan ketika syarat-syaratnya tidak memadai. Syekh Said bin M Ba’asyin dalam Busyrol Karim mengatakan.

“Kalau tidak bisa mengerjakan sembahyang tahiyyatul masjid, sujud tilawah, atau sujud syukur, pihak yang bersangkutan cukup membaca sebanyak 4 kali “Subhanallah, alhamdulillah, la ilaha illallah, Allahu akbar, la haula wa la quwwata illa billahil ‘aliyyil azhim”. Karena kedudukan fadhilah bacaan 4 kali itu setara dengan 3 amal di atas (sembahyang tahiyyatul masjid, sujud tilawah, atau sujud syukur).”

 

 

Add comment

Submit