Muslimahdaily - Setiap wanita yang belum menikah dan sudah baligh pasti akan mengalami menstruasi setiap bulannya dan di dalam Islam diwajibkan untuk mandi wajib setelah siklusnya berakhir. Begitupun bagi wanita yang sudah menikah karena bersetubuh dan ibu yang baru selesai melahirkan.
Meskipun muslimah mungkin sudah terbiasa dalam hal ini, ada baiknya kita mempelajari kembali apa-apa saja yang mewajibkan kita untuk mandi wajib dan beserta tata caranya sesuai dengan tuntunan Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam.
Berikut penjelasan lengkapnya:
Hal-Hal yang Mewajibkan Mandi
1. Keluar air mani (sperma) dengan syahwat, baik ketika tidur maupun terjaga.
2. bertemunya dua kemaluan (bersetubuh walaupun tidak keluar sperma).
3. Berhentinya darah haid atau nifas.
4. Orang kafir yang masuk Islam.
5. Mayat perempuan harus dimandikan.
Niat Merupakan Syarat Keabsahan Mandi Wajib
Hal ini didasarkan pada argumentasi yang menyatakan bahwa mandi wajib merupakan ibadah yang tidak bisa diketahui kecuali dengan bantuan syariat sehingga demi keabsahannya diperlukan niat.
Rukun Mandi Wajib adalah Menyiramkan Air ke Seluruh Tubuh
Hakikat mandi wajib pada dasarnya adalah menyiramkan air ke seluruh tubuh, termasuk semua bulu dan kulit. Tidak ada kewajiban lain dalam mandi lain dalam mandi wajib kecuali melaksanakan hal itu.
Dalilnya adalah hadist yang menceritakan bahwa Nabi Muhammad ditanya tentang tata cara mandi wajib karena junub bagi perempuan yang tebal rambutnya. Menjawab pertanyaan itu, beliau bersabda,
“Cukup dengan menyiramkan air tiga kali dan meratakannya ke seluruh tubuhmu, maka engkau sudah suci.” (HR. Muslim).
Tata Cara Mandi Wajib
Sebelum menuliskan beberapa langkah dalam melakukan mandi wajib, berikut kedua hadist yang mendasarinya.
Hadist dari Aisyah radhiallahu anha ia berkata,
“Jika Nabi Muhammad melakukan mandi wajib karena junub, maka beliau memulainya dengan membasuh kedua tangan beliau, kemudian berwudhu seperti berwudhu untuk shalat, kemudian memasukkan jari jemari ke dalam air, kemudian beliau menggunakan jari-jari itu untuk menyela-nyela pangkal rambut, kemudian beliau menciduk air dengan tangannya dan menyiramkan pada kepalanya sebanyak tiga kali, lalu beliau menyiramkan air ke seluruh tubuhnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Keterangan lain terdapat dalam hadist yang diriwayatkan oleh Maimunah berikut ini:
“Aku menyediakan air untuk Nabi Muhammad guna melakukan mandi wajib. Beliau membasuh kedua tangannya dua atau tiga kali, kemudian menyiramkan air ke tangan kiri. Beliau lalu membasuh kemaluan, menggosok-gosokkan tangan ke tanah, kemudian berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung, membasuh muka dan kedua tangan, serta membasuh kepala, menyiramkan air ke seluruh tubuh, kemudian bergeser sedikit seraya membasuh kedua kaki. Setelah itu, aku mengambil kain handuk dan memberikannya kepada beliau. Tetapi beliau memberi isyarat dengan tangan dan menolak handuk tersebut.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Berdasarkan kedua hadist di atas, tata cara mandi wajib bisa diringkas sebagai berikut:
1. Membasuh kedua tangan tiga kali.
2. Membasuh kemaluan dengan tangan kiri. Dan, tidak diwajibkan untuk memasukkan air ke dalam kemaluan. Seandainya hal itu wajib, maka Rasulullah tentu akan melakukannya.
3. Menyempurnakan wudhu seperti wudhu untuk shalat. Apabila seorang perempuan mandi dengan menggunakan air dalam bejana, maka ia boleh membasuh kaki di urutan terakhir.
4. Menyiramkan air ke kepala sampai menyentuh pangkal rambut, dan diulang sebanyak tiga kali.
Tidak diwajibkan untuk menggeraikan rambut jika rambutnya tebal dan terjalin sesuai dengan hadist yang mengisahkan bahwa Ummu Salamah bertanya kepada Rasulullah,
“Wahai Rasulullah! Aku adalah perempuan yang berambut lebat; apakah aku harus menggeraikannya jika aku mandi junub? Nabi Muhammad menjawab, ‘Tidak usah. Cukup kau siramkan air ke kepalamu sebanyak tiga kali, kemudian siramkan air ke seluruh tubuhmu dan kamu telah dianggap bersuci.” (HR. Muslim, Abu Dawud, Nasa’i, Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Diriwayatkan oleh Muslim dan beberapa ahli hadist lainnya bahwa Aisyah r.a menentang pendapat Abdullah ibnu Umar yang memerintahkan perempuan untuk menggeraikan rambutnya ketika sedang mandi wajib.
5. Menyiramkan air ke seluruh tubuh, dimulai dari sisi yang kanan menuju sisi yang kiri.
Catatan tambahan:
- Semua urutan mandi wajib di atas sifatnya sunah karena disimpulkan dari beberapa hadist Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam. Jika seorang perempuan melaksanakan sebagiannya saja, maka hal itu telah memadai untuknya selama ia meratakan siraman air itu ke seluruh tubuhnya.
Apabila perempuan itu mandi junub dengan memakai shower (pancuran) di kamar mandi, atau membenamkan diri ke dalam air, maka cara tersebut juga dibolehkan dan dianggap memadai. Dalam hadist yang diriwayatkan dari Imran Ibnu Hushain tentang dua kantung air,
“....Dan akhirnya orang yang sedang junub diberi air dalam bejana, Nabi Muhammad bersabda, ‘Pergilah dan bersucilah dengan air itu!” (HR. Bukhari).
- Setelah mandi wajib, seorang perempuan sebaiknya tidak menyentuh kemaluannya dengan tangan telanjang tanpa menggunakan penghalang karena hal itu akan membatalkan wudhu.
- Menggunakan sabun atau alat pembersih lainya sesuai dengan sabda Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam kepada Asma ketika ia bertanya tentang cara mandi wajib setelah haid,
“Ia hendaknya mengambil air dan daun bidara, lalu bersucilah dengan sempurna!” (HR. Bukhari dan Muslim).
- Disunnahkan melepas atau menggeraikan rambut dan memasukkan jari jemari ke dalamnya, sampai timbul keyakinan bahwa air telah membasahi pangkal rambut.
Diriwayatkan dari Aisyah bahwa Nabi Muhammad bersabda, “Geraikanlah rambutmu dan bersucilah!” (HR. Ibnu Majah).
- Disunnahkan setelah selesai mandi wajib, untuk memakai wewangian, seperti parfum dan lainnya, dan secara khusus mengoleskan wewangian tersebut di sekitar tempat keluarnya darah dengan tujuan menghilangkan bau darah.
Hal ini sesuai dengan hadist riwayat Aisyah yang menceritakan,
“Seorang perempuan bertanya kepada Nabi Muhammad, bagiamana cara bersuci setelah haid. Kemudian Rasulullah menjelaskan tata cara bersuci, kemudian beliau menambahkan, ‘Ambillah kapas dan oleskan sedikit minyak misik, lalu sucikanlah dirimu dengan minyak itu. Perempuan itu bertanya, ‘Bagaimana cara bersuci dengannya? Nabi Muhammad menjawab, ‘Bersucilah dengan minyak itu. Perempuan itu kembali bertanya, ‘Bagaimana caranya? Nabi Muhammad menjawab, ‘Subhanallah, bersucilah dengannya! Kemudian aku menggamitnya dan berkata, ‘Taruhlah minyak itu di sekitar tempat keluar darah.’” (HR. Bukhari dan Muslim).
Wallahu a'lam, semoga bermanfaat.
Sumber: Kiab Fiqih Sunnah Wanita Jilid I karya Abu Malik Kamal ibn as-Sayyid Salim