Muslimahdaily - Dalam Islam, setiap orang yang meninggal wajib dimandikan dan dishalatkan. Namun, ada beberapa kondisi dimana hal ini tidak berlaku untuk beberapa mayit.
Di dalam kitab Kifayatul Akhyar karya Al-Imam Taqiyuddin Abubakar Al-Husaini, dijelaskan bawah terdapat dua mayit yang tidak boleh dimandikan dan dishalatkan.
"Dua orang yang tidak boleh dimandikan dan dishalati yaitu orang yang mati syahid dalam peperangan melawan kau musyrikin dan kandungan yang gugur yang tidak ada jeritnya sama sekali."
Pengertian mati syahid menurut Imam Ibnu Rif'ah bisa mencakup orang yang mati karena teraniaya, mati karena tenggelam, terbakar atau tertimpa bangunan, mati karena sakit perut, penyakit wabah atau mati karena menahan gejolak cinta asmara, atau perempuan yang mati pada saat melahirkan. Demikian juga orag yang mati mendadak atau mati di medan tempur.
Namun, meskipun mereka semua yang telah disebutkan di atas termasuk orang-orang yang mati syahid, tetapi mereka masih wajib untuk dimandikan dan dishalatkan jenazahnya sebagaimana mayit-mayit yang lain. Adapun pengertian syahid bagi mereka adalah bahwa mereka tetap hidup di sisi Allah dan senantiasa mendapatkan rezeki.
Sedangkan mayit yang tidak boleh dimandikan dan dishalatkan adalah mereka yang mati pada waktu berperang melawan orang-orang kafir dengan alasan melarikan diri dan bukan untuk mengatur siasat atau untuk bergabung dengan pasukan tempur yang lain, atau ia berperang untuk pamer dan mencari popularitas, maka pada hakikatnya mereka syahid di dunia saja bukan syahid di akhirat.
Adapun orang yang mati dalam berperang melawan orang kafir dan matinya karena bertempur dengan cara yang diridhai Allah, maka dialah sebenarnya yang disebut sebagai mati syahid baik di dunia maupun di akhirat. Golongan ini pun, jenazahnya tidak boleh dimandikan dan dishalatkan.
Sebagaimana hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari sahabat Jabir:
"Sesungguhnya Nabi shalallahu alaihi wa sallam tidak memandikan korban perang Uhud dan tidak menyalati mereka."
Penjelasan yang kedua adalah mengenai bayi yang meninggal:
1. Apabila bayi itu dapat menjerit atau menangis, atau tidak menjerit tapi dapat menyusui, dapat melihat atau bergerak-gerak yang menunjukkan adanya tanda-tanda kehidupan, kemudian setelah itu ia mati. Maka dalam hal ini ia wajib dimandikan dan dishalati karena kita dapat meyakini bahwa bayi tersebut adalah hidup.
2. Sedangkan bayi yang tidak boleh dimandikan dan dishalatkan adalah mereka yang hidupnya dapat dipastikan karena tidak bisa menjerit, melihat, menyusui dan sebagainya. Dalam hal ini bila sama sekali tidak ada tanda-tanda kehidupan seperti bergerak-gerak dan bayi tersebut belum mencapai usia empat bulan lebih setelah lahirnya.
Tetapi bila bayi telah mencapai usia empat bulan, maka terdapat perbedaan dua pendapat dalam hal ini.
Menurut setengah pendapat, ia juga tidak boleh dishalati, tapi harus dimandikan. Adapun bayi yang bisa bergerak-gerak, maka ia harus dishalati dan dimandikan. Selanjutnya patut diketahui bahwa bayi yang dilahirkan dan belum berbentuk manusia, maka cukup ditanam begitu saja. Wallahu a'lam.