- Detail
- Kategori: Muslim Digest
- Itsna Diah By
Wudhu Tanpa Busana, Bolehkan?

Muslimahdaily - Di antara salah satu syarat sah shalat adalah wudhu. Jika tidak wudhu, maka tidak akan sah pula shalatnya.
Masih banyak di antara yang melakukan wudhu ketika selesai mandi. Pasalnya, wudhu setelah mandi dapat meminimalisir terjadinya baju yang basah. Sementara bagi sebagian lain, hal ini sudah menjadi kebiasaan.
Namun, bagaimana sebenarnya hukum berwudhu tanpa busana?
Sejatinya, tidak ada dalil yang menyebutkan busana sebagai salah satu syarat wudhu. Tidak juga dapat membatalkan wudhu. Oleh karenanya, berwudhu tanpa busana hukumnya makruh dan wudhunya tetap sah.
Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan mengenai perihal wudhu tanpa busana. Pertama, walaupun tidak termasuk syarat sah, hal ini berkaitan dengan adab. Wudhu merupakan persiapan kita untuk bertemu Allah melalui shalat. Maka akan lebih sopan dan lebih baik bila kita bersungguh-sungguh Ketika melakukan persiapan ini.
Lebih lanjutnya, Syekh Muhammad bin Ahmad Al Dasuqi dalam kitabnya Hasyiyah Al Dasuqi menyebutkan bahwa salah satu kemakruhan dalam wudhu adalah membuka aurat.
“Adapun perkara-perkara yang dimakruhkan ketika wudhu adalah berlebihan dalam menggunakan air, banyak bicara selain berzikir kepada Allah, menambah lebih dari tiga kali ketika membasuh dan lebih dari sekali ketika mengusap menurut pendapat yang kuat, memanjangkan basuhan anggota wudhu, mengusap leher, wudhu di tempat yang tidak suci dan membuka aurat.”
Syekh Muhammad bin Ahmad Al Dasuqi menjelaskan bahwasanya hukum makruh ini hanya Ketika tidak ada orang yang melihatnya. Jika ada orang yang melihat, maka hukumnya menjadi haram.
“Membuka aurat, selama tidak ada orang yang melihatnya. Adapun wudhu dalam keadaan membuka aurat dan ada orang yang melihatnya selain istri dan budaknya, maka hukumnya adalah haram, bukan hanya makruh.”
Kedua, yakni berhubungan dengan tata cara dan hukum menutup aurat Ketika sendiri karena berbeda dengan aurat ketika shalat dan berhadapan dengan orang lain. Az-Zarkasyi dalam Nihayatul Muhtaj menyebutkan, bahwa aurat yang wajib ditutup ketika sendiri (khalwat) adalah dua kemaluan saja (qubul dan dubur) bagi laki-laki, dan atrara pusar dan lutut bagi perempuan.
Lebih lanjut, dalam kitab Fathul Muin dijelaskan bahwa, boleh membuka aurat (telanjang) ketika mandi karena khalwat atau boleh juga membuka aurat di depan orang yang diperbolehkan memandang auratnya seperti istri atau budak perempuannya. Namun menutup aurat lebih afdhal.
Kemudian haram hukumnya membuka aurat jika di sana ada orang yang terlarang (tidak diperbolehkan) melihatnya. Sepertinya halnya diharamkan membuka aurat ketika sendirian tanpa ada keperluan apa-apa.
Dari paparan di atas, dapat dipahami bahwa kita memang diperbolehkan bertelanjang ketika mandi sendiri, karena harus meratakan air ke seluruh badan. Namun tentu berebeda dengan wudhu yang tidak memiliki ketentuan untuk meratakan air ke seluruh badan. Oleh karenanya, sebaiknya menutup aurat minimal dua kemaluan yakni, qubul dan dubur.
Hal ini juga dapat diniatkan sebagai adab sopan santun kita ketika hendak menemui Allah untuk shalat.
Wallahu ‘alam.
Sumber: Nu Online dan Bincang Syariah