Muslimahdaily - Menjamak shalat adalah menggabungkan pelaksanaan dua shalat wajib di satu waktu. shalat yang boleh dijamak yaitu shalat Zuhur digabung dengan shalat Ashar dan shalat Magrib digabung dengan shalat Isya. shalat Subuh tidak diperbolehkan untuk dijamak.

Menjamak shalat ada dua macam. Pertama, jamak takdim, yaitu ketika dikerjakan di waktu shalat pertama (Zuhur atau Magrib). Kedua, jamak takhir, yaitu dikerjakan di waktu shalat kedua (Ashar atau Isya).

Dilansir dari Muslim.or.id, Selasa (21/7), shalat dapat dijamak apabila seorang muslim mengalami masyaqqah (adanya kesulitan). Maksudnya adalah ketika hamba mengalami kesulitan untuk shalat sesuai waktunya, maka diperbolehkan untuk menjamak shalat.

Berikut ini beberapa contoh adanya masyaqqah sehingga diperbolehkan untuk menjamak shalat sebagaimana yang dicontohkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Rahimahullahu Ta’ala:

• Selesai shalat Magrib di masjid, hujan turun sangat deras dan diperkirakan lama. Sehingga ada kesulitan kalau jamaah kembali lagi ke masjid untuk shalat Isya. Dalam kondisi ini, imam boleh menjamak shalat Magrib dengan Isya.

• Seorang ibu yang menyusui, dan anaknya terus menerus menangis dan berat baginya untuk shalat di setiap waktunya. Boleh bagi wanita tersebut untuk jamak karena adanya masyaqqah.

• Ada orang yang terkena penyakit sehingga dia terus menerus buang angin, atau terus menerus kencing atau terus menerus buang air besar. Orang ini boleh jamak, karena adanya masyaqqah.

• Seseorang masih berada di rumahnya ketika shalat Zuhur dan hendak berangkat safar bersama rombongan. Diperkirakan, ketika waktu shalat Ashar habis, dia masih berada di tengah perjalanan. Orang tersebut diperbolehkan menjamak shalat, karena adanya masyaqqah untuk shalat Ashar sesuai dengan waktunya.

Lebih lanjut, melansir dari islampos.com, secara umum, shalat dapat dijamak manakala berada dalam beberapa keadaan yang diperbolehkan oleh syara’ untuk melakukan jamak shalat, yaitu:

1. Menjamak di Arafah dan Muzdalifah

Bagi kaum Muslim yang sedang melaksanakan ibadah haji, disyari’atkan untuk menjamak shalat fardu ketika berada di Arafah dan Musdalifah.

2. Menjamak ketika musafir

Ketika kaum Muslim berada dalam musafir (perjalanan jauh) atau hendak melaksanakan musafir, maka diijinkan untuk menjamak shalatnya.

3. Menjamak karena suatu keperluan dan halangan

Maksudnya adalah apabila seseorang berada dalam keadaan yang berhalangan untuk mengerjakan shalat pada waktunya, seperti karena suatu keperluan yang sangat mendesak, menjaga orang sakit, seorang dokter yang melakukan tindakan darurat, operasi, atau terjebak macet di jalan tol, maka diperkenankan untuk menjamak shalatnya.

4. Menjamak karena lupa

Lupa adalah sifat lumrah manusia. Apalagi jika umur kita semakin bertambah. Ketika seorang Muslim lupa mengerjakan satu shalat dan ia ingat setelah waktunya berlalu, maka ia wajib mengerjakan (mengqadha) shalat itu.

5. Bagi wanita yang kering haid menjelang magrib dan menjelang waktu subuh

Yang dimaksud disini adalah apabila seorang wanita merasa bahwa haidnya sudah kering (sudah berhenti) di penghujung waktu Ashar, maka wanita itu diperintahkan untuk bersuci dari hadast besar. Kemudian bersegeralah untuk melaksanakan shalat Zuhurnya dijamak ke Ashar (jamak takhir).

Begitu pula ketika wanita tersebut merasa atau mengetahui bahwa darah haidnya sudah kering atau berhenti di waktu larut malam (sebelum waktu subuh), maka dia dapat bersegera bersuci dari hadast besarnya (haid), kemudian bersegeralah untuk mengerjakan shalat magrib dan Isya dengan cara jamak takhir.

Itulah sebab diperbolehkannya seseorang untuk menjamak shalat. Apabila seorang muslim tidak terkena masyaqqah maka sebaiknya jangan menunda-nunda waktu shalat.