Muslimahdaily - Salah satu hal yang dianjurkan saat shalat adalah hadirnya kekhusyu’an. Hal tersebut bisa dilakukan dengan adanya bacaan Al-Quran yang tartil. Karena dengan bacaan Al-Quran yang baik, seseorang akan bisa bergetar hatinya.
Demi mencapai hal tersebut, beberapa muslim memilih untuk membuka mushaf saat shalat. Mungkin hal ini juga pernah kita lihat di tengah masyarakat.
Adanya fenomena tersebut di tengah masyarakat dan menimbulkan banyak pertanyaan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memandang perlu menetapkan Fatwa tentang Hukum Melihat Mushaf Saat Shalat sebagai pedoman.
Ditetapkan pada fatwa nomor 49/2019.
Dalam fatwa tersebut MUI mengutip beberapa hadist yang menjadi referensi. Diantaranya adalah hadis dari Aisyah radhiyallahanha tentang budaknya yang membaca mushaf saat menjadi imamnya, dan dalam Riwayat yang lain bahwa Aisyah membaca mushaf dalam keadaan shalat.
“Dari Aisyah istri Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bawah ghulamnya menjadi imam shalat atas dirinya sambil memegang mushaf.” (HR. Al-Baihaqi dan Ibnu Abi Syaibah).
Selain itu terdapat riwayat dari Ibnu At-Taimi dari ayahnya bahwa Aisyah radhiyallahuanha membaca mushad dalam keadaan shalat. (HR. Abdurrazzaq).
Hadist lain yang dikutip oleh MUI adalah tentang para sahabat yang menceritakan shalatnya Rasulullah. Beliau memilih ayat-ayat panjang pada shalat subuh bahkan dalam riwayat lain dikatakan bahwa Rasulullah pernah membaca surat Al-Baqarah dan seterusnya.
Diriwayatkan bahwa Hudzaifah berkata, "Aku pernah shalat bersama Nabi. pada suatu malam. Beliau mengawali bacaan dengan surah al-Baqarah. Aku berkata (dalam hati], '(mungkin) beliau akan ruku' pada ayat keseratus.' Ternyata beliau masih meneruskan bacaan. Aku berkata (dalam hati), '(Mungkin) beliau akan ruku' pada ayat kedua ratus.' Ternyata beliau masih meneruskan bacaan. Aku kembali berkata (dalam hati), '(Mungkin) beliau akan membaca surah al-Baqarah dalam satu rakaat.' Ternyata beliau melanjutkan dengan membaca surah an-Nisa, lalu surah Ali 'Imran. Beliau membaca dengan tartil. Ketika melewati ayat tentang tasbih, beliau bertasbih; ketika melewati ayat tentang doa, beliau berdoa; ketika melewati ayat tentang meminta perlindungan, beliau meminta perlindungan." (HR. al-Nasa'i).
Dalam fatwanya, MUI juga mengutip pendapat dari berbagai ulama. Seperti Al-Nawawi, Imam Malik dan Ibnu Qudamah.
Al-Nawawi
Dalam hal ini, Al-Nawawi menyebutkan pendapat dari Imam Syafi’I dalam kitab al-Majmu jilid 4 halaman 95:
“Membaca al-Qur'an dengan melihat mushaf tidak membatalkan shalat meskipun dia tidak Hafal al-Qur'an, bahkan itu wajib dilakukan bila tidak hafal surat al-Fatihah meskipun dengan membalikkan halaman, maka tidak batal shalatnya. Andaikan seseorang melihat tulisan selain mushaf dan diulang-ulang dalam hati tidak batal shalatnya, akan tetapi menjadi makruh bila berlangsung lama.”
Ibnu Qudamah
Ibnu Qudamah menyebutkan pendapat Imam Ahmad dalam kitab al Mughni jilid 1 halaman 411:
Imam Ahmad berpendapat bahwa tidak ada masalah seorang imam yang membaca surat dengan melihat mushaf. Saat beliau ditanya apakah sama hukumnya bila dilakukan saat shalat fardlu, beliau menjawab: saya tidak mendengar riwayat tentang itu. Qadli Abu Ya'la berpendapat: itu makruh saat shalat fardhu dan boleh saat shalat sunnah dan makruh pula bila dilakukan oleh seorang yang hafal al-Qur'an. Imam Ahmad pernah ditanya tentang imam yang membaca surah sambil melihat mushaf di shalat qiyam ramadhan? Beliau menjawab: tidak masalah Jika terpaksa.”
Imam Malik
Imam Malik dalam kitab al Mudawwanah jilid 1 halaman 288 mengatakan:
“Imam Malik berpendapat bahwa tidak masalah bila seorang imam membaca surat dengan meilhat mushaf di qiyam ramadhan dan shalat sunnah lainnya. Ibnu Qasim menyatakan makruh bila dilakukan di shalat fardhu. Ibnu Wahab berkata bahwa Ibnu Syihab berkata:
"Ulama-ulama terbaik kita membaca surat dengan melihat mushaf saat qiyam ramadhan dengan berdalil bahwa itu dilakukan oleh budaknya Aisyah. Imam Malik dan al Laits pun berpendapat demikian.”
Berdasarkan riwayat-riwayat berikut, MUI telah menetapkan ketentuan hukum mengenai melihat mushaf saat shalat. Diantaranya adalah:
1. Melihat mushaf al-Quran saat shalat tidak membatalkan shalat.
2. Membaca ayat Al-Qur'an dengan cara melihat mushaf bagi orang yang sedang shalat hukumnya boleh jika ada kebutuhan sepanjang tidak mengganggu kekhusyu’an dan tidak melakukan gerakan yang membatalkan shalat.
3. Untuk menjaga kekhusyu’an shalat maka imam shalat diutamakan membaca ayat al-Quran bil ghaib (dengan hafalan, tanpa melihat mushaf).
Dengan begitu, MUI memberikan rekomendasi pada orang yang akan menjadi imam shalat, bahwa dia harus memahami ketentuan fikih shalat, menjaga kekhusyu’an dan memperhatikan kondisi makmum.
Selain itu, imam shalat fardhu dianjurkan untuk tidak memanjangkan bacaan ayat Al-Quran, terlebih jika kondisi makmum beragam. Terakhir, pengurus takmir masjid diharapkan untuk memilih imam rawatib dengan pemahaman keagamaan, hafalan yang baik dan bacaan yang mujawwad.
Wallahu a’lam, semoga bermanfaat.