Muslimahdaily - Jauh sebelum memutuskan untuk menikah, kita pasti memiliki beberapa kriteria tersendiri untuk calon pasangan untuk masa depan. Mulai dari kriteria fisik, materi hingga agama. Biasanya kita akan memilih seseorang yang setidaknya memiliki kesamaan dengan kita, meskipun mungkin hanya satu dari beberapa kriteria.
Namun, sebagai seorang muslim kita pasti akan bertanya, seperti apakaha kriteria jodoh dalam Islam. Apakah selama ini semua kriteria yang kita tuliskan sudah sesuai dengan ajaran agama?
Dalam perbincangan mengenai pernikahan di dalam Islam, mungkin kita pernah mendengar kata sekufu. Pada dasarnya istilah ini diambil dari bahasa Arab yaitu Al-Kafa’ah. Jika dirujuk ke dalam kamus besar Lisan Al-Arab, Ibnu Manzhur (w. 711) memberikan keterangannya bahwa kata ini berarti misal, padanan, atau tandingan.
Jadi istilah sekufu’ maksudnya adalah sepadan, sesuai, semisal. Sepadan disini adalah kesepadanan antara calon suami dan calon istri satu dengan yang lainnya, dan kesepadanan yang dimaksud bisa ditinjau dalam banyak aspek.
Pendapat empat madzhab
Mengenai hal-hal apa saja yang harus sepadan atau sekufu, keempat madzhab memiliki pendapatnya masing-masing, sebagaimana dijelaskan oleh Ustadz Muhammad Saiyid Mahadhir, Lc,. MA dalam laman Rumah Fiqih Indonesia.
Madzhab Hanafi : Sekufu adalah kesepadanan antara perempuan dan laki-laki dalam enam hal, yaitu; Nasab, Islam, pekerjaan, merdeka atau budak, kualitas beragama, dan starata ekonomi.
Madzhab Maliki : Sekufu adalah kesamaan dalam dua hal, yaitu kualitas beragama, yaitu kesamaan dalam kualitas beragama dimana seorang muslim harusnya berjodoh bukan dengan yang fasik dan kesamaan dalam kesehatan jasmani.
Madzhab Syafi’i : Mengutip penjelasan dalam kitab Al-Majmu’ (jilid 2, hal. 39) sekufu dalam hal ini terdapat empat hal, yaitu kesamaan dalam nasab, agama, starata sosial (merdeka atau budak), dan pekerjaan.
Madzhab Hambali : Sedangkan dalam madzhab ini, Al-Mawardi dalam Al-Inshaf (jilid 8, hal. 108) menjelaskan bahwa sekufu’ adalah kesamaan dalam lima hal, yaitu, agama, pekerjaan, starata ekonomi, status sosial (merdeka atau budak), dan nasab.
Beberapa sifat di atas masih dalam perdebatan di antara para ulama. Lebih jelasnya akan di bahas di dalam kitab masing-masing madzhab. Namun, berdasarkan tulisan dari ustadz Muhammad Saiyid Mahadir, para ulama menitik beratkan sekufu pada kesamaan agama dan kualitas beragama. Dan ini juga yang ditekankan oleh semua madzhab fiqih yang empat.
Minimal mereka yang menikah itu harus sesama muslim, setelah itu barulah kita menilai kualitas keberagamaannya, sehingga diharapkan muslim dan muslimah tidak menikah dengan orang yang fasik. Begitu pun sebaliknya.
Sebagaimana hadist berikut, dari Abi Hurairah bahwa Rasululullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
”Wanita itu dinikahi karena empat hal : karena agamanya, nasabnya, hartanya dan kecantikannya. Maka perhatikanlah agamanya kamu akan selamat" (HR. Bukhari Muslim).
Menilai kualitas agama seseorang tentu bukan hal yang mudah. Terkecuali orang tersebut secara jujur mengakui kualitas agamanya. Namun, dalam hal ini jika ada laki-laki atau perempuan yang tidak mempunyai catatan dosa besar, dia juga rajin melaksanakan yang wajib, maka bisa masuk dalam kategori minimal.
Tetapi sebenarnya, agama juga meliputi akhlak, tutur kata, cara memperlakukan orang lain, jujur, amanah, penyayang dan sifat-sifat lainnya. Bukan hanya sekedar ibadah ritual saja. Oleh karena itu penting bagi kita untuk melihat aspek-aspek tersebut. Informasi ini bisa didapatkan melalui keluarga, kerabat atau sahabat dekatnya.
Bukan lewat jalan pacaran, karena bisa jadi cinta yang belum halal tersebut membuat seseorang hanya ingin menampilkan yang baik-baiknya saja. Penilaiannya akan menjadi kurang objektif.
Satu hal lain yang perlu diingat adalah untuk tidak menilai seseorang dengan sangat mudah, hanya melihat dari luarnya saja. Karena yang menurut kita buruk bisa jadi dia menyimpan kebaikan yang tidak ketahui. Begitupun sebaliknya. Hadist berikut bisa menjadi pelajaran bagi kita semua.
Diriwayatkan oleh Suhail bin Sa’ad, suatu waktu lewatlah seorang laki-laki dihadapan Rasulullah, lalu semua orang bertanya sesama mereka:
Apa pendapat Anda semua tentang laki-laki ini? Lalu semua orang yang disekitar itu menjawab bahwa dia adalah orang baik, jika dia melamar pasti diterima, jika dia meminta syafaat pasti diberi dan jika dia berkata pasti didengar.
Lalu kemudian lewat lagi satu orang lainnya yang fakir, dan semua bertanya bagaimanakah pendapat Anda tentang laki-laki ini? Lalu semua menjawab bahwa laki-laki ini jika melamar tidak akan diterima, dan jika meminta syafaat juga akan ditolak, juga jika berbicara tidak akan didengar. Maka Rasulullah bersabda, “Laki-laki seperti ini (laki-laki kedua) lebih baik dari seisi dunia”
Pernikahan tetap sah
Ulama dari empat madzhab tersebut lebih cendreung berpendapat bahwa meskipun kesepadanan ini sangat penting untuk dijadikan bahan pertimbangan untuk pernikahan, namun pada akhirnya semua kembali kepada calon istri dan wali dari perempuan.
Karena hak menerima dan menolak lamaran itu ada ditangan istri dan walinya, jika calon pasangan ternyata tidak memenui kriteria dan juga tidak sepadan dengan kualitas perempuan.
Jika mereka rela menikah dengan yang bukan sepadan dalam hal kualitas agama (asalkan sesama muslim), juga berbeda kualitas nasab, starata ekonomi yang terlampau jauh, pekerjaan, dan seterusnya, maka dalam hal ini menurut mayoritas ulama sah-sah saja, dan status pernikahan mereka dinilai sah.
Namun tetap saja masalah sekufu’ harus tetap menjadi bahan pertimbangan, agar tidak menyesal dikemudian hari.
Wallahu a'lam, semoga bermanfaat.