Muslimahdaily - Pernikahan merupakan salah satu momen sakral bagi dua insan yang hendak menjalani bahtera rumah tangga. Oleh karena itu, hendaknya momen ini dilandaskan dengan keridhoan dari keluarga dua belah pihak dan yang paling terpenting adalah orangtua.
Namun, dalam perjalanannya beberapa orang mengalami tantangan. Yaitu tak ada restu dari orangtua. Bagaimanakah agama Islam memandang permasalahan ini? Apakah pernikahan tetap boleh dilaksanakan?
Berbicara tentang permasalahan ini, kita bisa melihatnya dari dua sisi. Yaitu dari sisi akhlak dan juga hukum fiqih pernikahan.
Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa rukun nikah itu ada lima yaitu, shigat, mempelai pria, mempelai wanita, dua orang saksi, dan wali,” (lihat Wizaratul Awqaf was Syu`un Al-Islamiyyah-Kuwait, Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, juz xxxxi, halaman 233).
Berdasarakan pendapat tersebut, pernikahan yang dilakukan tanpa melalui wali dari pihak perempuan jelas tidak sah karena wali merupakan salah satu rukun nikah. Berbeda kasusnya jika wali tersebut mewakilkan kepada pihak lain yang memenuhi persyaratan.
Namun, apabila hal ini terjadi pada seorang laki-laki yang sudah dewasa, maka dalam hukum fiqih pernikahan akan tetap sah dan diperbolehkan. Dikarenakan pengantin laki-laki yang mempunyai niat menikahi perempuan, tidak butuh orangtua untuk duduk sebagai wali dalam akad nikah. Ijab qabul yang dilakukannya cukup dilakukan oleh dirinya sendiri.
Tetapi jika dilihat dari sisi akhlak, pernikahan tanpa restu orangtua hanya akan menimbulkan konflik di antara keduanya. Selain itu perlu kita ingat pula bahwa ridho Allah adalah ridho orangtua.
Dari Abdullah bin ’Amru radhiallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Ridha Allah tergantung pada ridha orang tua dan murka Allah tergantung pada murka orangtua” (Hasan. at-Tirmidzi : 1899, HR. al-Hakim : 7249, ath-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabiir : 14368, al-Bazzar : 2394)
Untuk itu agar pernikahan menjadi semakin berkah, sudah seharusnya kita bisa mendapatkan ridho orangtua untuk menggapai ridho-Nya.
Selain itu, haram juga jika kita melakukan segala sesuatu yang bisa memancing kemarahan kedua orangtua. Sama halnya dengan mengundang kemarahan Allah yang merupakan suatu keharaman, demikian pula dengan melakukan sesuatu yang dapat memancing kemarahan mereka.
Begitu pentingnya ridha orangtua, bahkan untuk perkara yang sifatnya fardhu kifayah saja seperti jihad perlu mendapatkan izin serta restu dari mereka. Hal ini berdasarkan hadits Abdullah bin ‘Amru radhiallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,
“Seorang pria mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta izin beliau agar diberangkatkan berjihad. Maka beliau bertanya,”Apakah kedua orang tua Anda masih hidup?” Pria tersebut menjawab,”Iya”. Maka Nabi pun berkata,”Berjihadlah dengan berbakti kepada keduanya.” (Shahih. HR. Bukhari :3004 dan Muslim: 5).
Pada intinya, ridho orangtua adalah hal yang penting untuk menuju pernikahan yang bahagia.
Wallahu a'lam. Semoga bermanfaat
Sumber: Islampos, Muslim or id, Dalam Islam & NU Online