Muslimahdaily - Pernikahan merupakan salah satu momen bahagia bagi dua insan yang akan bersatu menjalani bahtera rumah tangga. Di dalamnya terdapat momen yang paling sakral, yaitu saat pelafalan ijab dari wali pengantin perempuan dan qabul yang dibacakan pengantin laki-laki. Saat itu, baik pasangan maupun keluarga besar menanti dengan harap-harap cemas.
Tak jarang pengantin lelaki biasanya merasa cemas saat akan membacakan qabul. Sebab, jikalau terjadi kesalahan seperti penyebutan nama, mahar secara tidak jelas atau bahkan berhenti ditengah, maka ijab kabul dinyatakan tidak sah.
Ijab qabul sendiri berarti ucapan orang tua atau wali mempelai wanita untuk menikahkan putrinya kepada calon suaminya. Secara singkat, ijab qabul merupakan kesepakatan kedua belah pihak, bisa dilafalkan dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Arab.
Berikut pelafalan ijab dan qabul versi bahasa Arab, dilansir dari Umma.
Lafal Ijab
أنكحتك وزوجتك مخطوبتك بنتي ……. علىالمهر ……. حالا
“Ankahtuka wazawwajtuka makhtubataka binti (nama pengantin perempuan) alal mahri (bentuk mahar atau mas kawin) hallan”
Artinya:
“Aku nikahkan engkau, dan aku kawinkan engkau dengan pinanganmu, puteriku (nama pengantin perempuan) dengan mahar (bentuk mahar atau mas kawin) dibayar tunai.”
Lafal Qabul
قبلت نكاحها وتزويجها على المهر المذكور ورضيت بهى والله ولي التوفيق
“Qabiltu nikahaha wa tazwijaha alal mahril madzkur wa radhiitu bihi, wallahu waliyu taufiq.”
Artinya:
“Saya terima nikah dan kawinnya dengan mas kawin (mahar) yang telah disebutkan, dan aku rela dengan hal itu. Dan semoga Allah selalu memberikan anugerah.”
Perlu diingat bahwa ketika melafalkan ijab kabul, haruslah ada penghulu, orang tua mempelai wanita dan juga saksi. Ketika saksi mengatakan “sah” saat mempelai pria selesai melafalkan qabul, maka proses ijab qabul pun selesai. Mempelai wanita dan pria sah menjadi sepasang suami istri.
Wallahu a'lam semoga bermanfaat.