Muslimahdaily - Masya Allah, tak terasa hari kemenangan idul Fitri akan tiba. Semua akan bersuka cita dalam menyambutnya. Tak terkecuali bagi muslim yang tidak mampu karena layaknya orang lain, mereka juga berhak mendapatkan kebahagiaan di hari nan suci ini.
Mengeluarkan zakat fitrah merupakan kewajiban sebagai seorang muslim yang dikeluarkan pada Bulan Ramadhan. Dengan batas waktu mengeluarkan paling afdhal menurut mayoritas ulama yaitu sebelum masuk waktu shalat Idul Fitri atau sebelum imam dan makmum melaksanakan Shalat Idul Ied.
Dalam Surat Al-Baqarah ayat 110, Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman,
Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan".
Bagaimana tata cara membayar zakat fitrah?
Harus diperhatikan terlebih dahulu, syarat wajib membayar, mengeluarkan dan memberikan zakat fitrah di ajaran Agama Islam. Yaitu meliputi Islam atau seorang Muslim, merdeka yang berarti bukan budak dan mampu atau memiliki persediaan makanan/harta yang cukup untuk kebutuhan sehari–hari.
Kemudian untuk orang yang berhak menerima zakat dibagi menjadi 8 Golongan seperti yang terdapat di Surat At - Taubah Ayat 60 :
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”
Setelah tahu syarat wajibnya, berikut ini tata cara membayar zakat berdasarkan penjelasan dari ustadz Muhammad Najihun. S.Th.I.
Zakat fitrah untuk satu orang = 2,5 KG makanan pokok.
Bentuk zakat fitrah berupa makanan pokok seperti beras, gandum, keju dan lain-lain.
Berniat
Nawaitu an ukhrija zakatal fitrati ‘an nafsi fardan ‘alayya lillahi ta'ala
“Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, wajib atasku karena Allah ta’ala."