Muslimahdaily - Sahabat Muslimah, Allah telah mengatur rezeki manusia secara berbeda-beda. Ada yang hidup bergelimang harta, serba cukup, hingga hidup penuh dengan kekurangan. 

Dalam suatu kondisi, sering kali orang yang kekurangan terpaksa harus meminjam uang kepada pihak yang memiliki rezeki lebih.

Dikutip Republika, dalam buku Ensiklopedia Islam Al Kamil yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At Tuwaijiri, dijelaskan bahwa Qardh (peminjaman) merupakan sebuah ibadah yang disunnahkan.

Sejatinya, siapa pun yang mendapat rezeki lebih dari Allah memang seharusnya dapat bersyukur dengan cara bersedekah.

Salah satunya adalah bersedekah membantu orang lain dalam meminjamkan uang dengan syarat tanpa riba, tanpa melukai hati orang yang dipinjami, dan tidak riya.

Jika mampu memenuhi syarat tersebut dan ikhlas dalam memberi pinjaman kepada orang lain, maka terdapat 4 pahala meminjamkan uang dalam islam. 

1.Pahala Membahagiakan Orang Lain

Siapa pun pasti senang dan bersyukur jika sedang mengalami kesulitan namun ada pertolongan datang. Seperti halnya ketika butuh uang lalu ada orang baik dengan ikhlas meminjamkan uangnya. Tentu, pahala bagi orang yang meminjamkannya.

“Barang siapa yang membahagiakan orang mukmin lain, Allah Ta’ala menciptakan 70.000 malaikat yang ditugaskan memintakan ampunan baginya sampai hari kiamat sebab ia telah membahagiakan orang lain.” kitab Al ‘Athiyyatul Haniyyah.

2.Pahala Ketika Menagih dengan Cara yang Baik

Memberi kemudahan kepada orang lain melalui pinjaman uang memang hal yang terpuji. Namun ketika menagih sebaiknya dilakukan dengan cara yang baik. Tidak perlu menyakiti hati orang yang berhutang, apa lagi jika menagih sampai melakukan kekerasan.

Dari Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  “Siapa saja yang ingin meminta haknya, hendaklah dia meminta dengan cara yang baik-baik pada orang yang mau menunaikan ataupun enggan menunaikannya.” (HR. Ibnu Majah no. 1965. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih)

3.Mendapat Pahala Sedekah Berlipat Lipat

Jika orang yang berhutang belum bisa melunasi hutangnya, lalu diberi tenggang waktu oleh orang yang meminjamkan. Maka orang yang meminjamkan uang akan mendapat pahala setiap harinya.

Dari Sulaiman bin Buraidah dari ayahnya, “Barangsiapa memberi tenggang waktu pada orang yang berada dalam kesulitan, maka setiap hari sebelum batas waktu pelunasan,  dia akan dinilai telah bersedekah. Jika utangnya belum bisa dilunasi lagi, lalu dia masih memberikan tenggang waktu setelah jatuh tempo, maka setiap harinya dia akan dinilai telah bersedekah dua kali lipat nilai piutangnya.” (HR. Ahmad, Abu Ya’la, Ibnu Majah, Ath Thobroniy, Al Hakim, Al Baihaqi. Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 86 mengatakan bahwa hadits ini shohih)

4.Mendapat Naungan Arsy di Hari Kiamat

Ketika Sahabat menghutangkan sesuatu ke orang lain, tiba-tiba Sahabat meringankan bahkan membebaskan hutang tersebut. Maka bagi siapa pun yang melakukan hal itu akan mendapat naungan ‘Arsy saat hari kiamat. 

“Barangsiapa memberi keringanan pada orang yang berutang padanya atau bahkan membebaskan utangnya, maka dia akan mendapatkan naungan ‘Arsy di hari kiamat.” Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shohih. (Lihat Musnad Shohabah fil Kutubit Tis’ah dan Tafsir Al Qur’an Al Azhim pada tafsir surat Al Baqarah ayat 280)