Hari Wayang Nasional, Bagaimana Pandangan Islam Tentang Wayang?

Muslimahdaily – 7 November ditetapkan sebagai Hari Wayang Nasional dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2018. Wayang sendiri merupakan warisan Indonesia yang memiliki sejarah dan nilai istimewa di dalamnya.

Dahulu wayang digunakan oleh Wali Songo sebagai media dalam menyampaikan dakwah. Itu sebabnya Islam mudah diterima nenek moyang di Nusantara sejak ratusan tahun silam dikarenakan pesan-pesan moralnya yang mudah ditransmisikan lewat tradisi wayang. Melalui wayang, dalang akan menyisipkan kata-kata bersifat Islami dan kemudian tanpa sadar akan memengaruhi para pendengar.

Namun hukum mengenai wayang ini masih banyak menjadi perdebatan khususnya di kalangan umat Muslim Indonesia. Bahkan di bulan Februari lalu, Ustaz Khalid Basalamah ramai menjadi perbincangan publik lantaran cuplikan video ceramahnya terkait hukum wayang. Banyak masyarakat yang menganggap Ustaz Basalamah telah mengharamkan wayang dan menyarankan untuk menghancurkannya. Pernyataan dalam cuplikan video tersebut kontan menuai kritikan sehingga membuat Ustaz Basalamah memberi sebuah klarifikasi.

Lantas, bagaimana sebenarnya Islam dalam menyikapi wayang?

Apakah benar wayang menjadi haram dikarenakan adanya gambar makhluk hidup? Karakter wayang yang digambar berbentuk manusia, bisa digerak-gerakkan dan berbicara sehingga mengilustrasikan seolah-olah wayang itu hidup. Hal inilah yang menjadi landasan pihak yang kontra terhadap wayang.

Menurut Buya Yahya, pendakwah sekaligus Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah (LPD) Al-Bahjah Cirebon, dalam kanal Youtube Al-Bahjah TV, pada dasarnya dunia pewayangan tidak ada dalam Islam.

Hanya saja, kecerdasan orang saleh pada zaman itu mengubahnya. Terkait keharaman atau tidaknya gambar itu, para ulama sudah mengemasnya dengan syariat. Menurut Buya Yahya, gambar pada wayang kulit sudah dilepaskan dari dunia perpatungan. Berbeda dengan patung, wayang kulit bentuknya penyet.

Dilansir dari Republika, menurut Sholahuddin Al-Aiyub selaku Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, hukum wayang dilihat dari tujuan penggunaan dan objek wayang itu sendiri.

Penggunaan sebagai dakwah menjadi nilai positif tersendiri. Sebaliknya, wayang bisa menjadi haram jika ia digunakan untuk hal negatif seperti untuk propaganda konflik antar suku dan lainnya. Hal ini sama seperti konsep hukum pisau yang jika digunakan untuk membunuh orang maka menjadi haram.

“Hukum menyamakan itu kan istilahnya, qiyas. Dan dalam qiyas itu wajh syibh atau kemiripannya harus ada. Dari sisi ini, patung itu kan tiga dimensi, menggambarkan secara persis. Nah, kalau ini (wayang) kan nggak? Dia gepeng, karikatur,” ujar Sholahuddin.

Wallahu 'alam.

Add comment

Submit