Muslimahdaily – Bagian tubuh yang ditutupi dengan gips atau perban terkadang membatasi seseorang dalam melakukan aktivitas, termasuk saat berwudhu untuk menjalankan ibadah kepada Allah Subhanallahu wa ta’ala. Beberapa jenis luka pada kulit ada yang benar-benar tidak boleh tersentuh air, tujuannya untuk mempercepat proses penyembuhan.
Dalam Islam sendiri, mengingat syariatnya berlandaskan pada kemudahan, Allah telah memudahkan ibadah bagi orang-orang yang memiliki udzur sehingga mereka dapat beribadah kepada-Nya tanpa kesulitan.
وَجَاهِدُوْا فِى اللّٰهِ حَقَّ جِهَادِهٖۗ هُوَ اجْتَبٰىكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍۗ
“Berjuanglah kamu pada (jalan) Allah dengan sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan tidak menjadikan kesulitan untukmu dalam agama,” (QS. Al-Hajj: 78).
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Bertaqwalah kepada Allah semampu kalian.” (QS. at-Taghabun: 16).
…يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلۡيُسۡرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلۡعُسۡرَ وَلِتُكۡمِلُواْ ٱلۡعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُواْ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمۡ وَلَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ
“Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur,” (QS. Al-Baqarah:185).
Saat berwudhu, anggota badan harus tetap terbasuh jika memang memungkinkan tanpa membahayakan luka tersebut, namun jika tidak memungkinkan karena akan mengakibatkan kerugian seperti bertambahnya rasa sakit atau tertundanya penyembuhan, maka bisa dianjurkan untuk bertayamum.
Meski begitu, tetap ada kondisi tertentu yang mengharuskan seseorang bertayamum. Tidak semua kondisi luka dilakukan dengan tayamum. Berikut beberapa ketentuan kondisi tersebut.
Kondisi pertama: seseorang memiliki luka yang terdapat koreng di atasnya, dan membasuhnya dengan air tidak membahayakan. Dalam hal ini, orang yang terluka tersebut harus berwudhu dan mandi seperti biasa menggunakan air jika ada.
Kondisi kedua: seseorang memiliki luka yang terbuka, dan mengusap dan bahkan membasuhnya dengan air dapat menyebabkan infeksi atau menunda penyembuhannya. Dalam hal ini, orang yang terluka tersebut tidak boleh membiarkan air masuk ke dalam lukanya. Melansir dari Bekalislam.firanda.com, mayoritas ulama berpendapat bahwa “pembasuhan” bagian tubuh tersebut diganti dengan tayammum. Sementara sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa kewajiban mengusap bagian tubuh tersebut gugur, dan tidak perlu diganti dengan tayammum. Ia cukup wudhu saja dengan membasuh bagian tubuh yang mungkin bisa dibasuh tanpa tayammum.
Kondisi ketiga: seseorang memiliki luka parah di salah satu anggota badan wudhu, seperti luka bakar parah di kakinya atau luka besar di lengan tangannya, dan area yang terkena harus dijaga agar benar-benar kering. Membasuh perban dengan air dalam kasus ini dapat menyebabkan kerusakan. Orang yang terluka seperti ini harus melakukan tayammum sebagai pengganti wudhu dan mandi.
Apakah adanya perban atau gips dapat membuat wudhu menjadi sah? Dalam hal ini, mengusap perban dapat menggantikan membasuh tangan bagi orang tersebut. Hal ini berdasarkan riwayat dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu:
“Kami keluar untuk bersafar, kemudian salah seorang di antara kami ada yang terkena batu sehingga kepalanya terluka. Kemudian orang tersebut mimpi basah, lalu orang tersebut bertanya kepada para sahabatnya: “Apakah kalian mendapati keringanan bagiku untuk melakukan tayamum?” Mereka menjawab: “Kami tidak mendapatkan adanya keringanan bagimu sementara kamu mampu untuk menggunakan air.” Kemudian orang tersebut mandi, lalu meninggal. Setelah kami datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau diberi tahu tentang hal ini, maka beliau bersabda: “Mereka telah membunuhnya, semoga Allah membunuh mereka, mengapa mereka tidak mau bertanya jika mereka tidak tahu, sesungguhnya obat tidak tahu adalah bertanya. Sesungguhnya cukup baginya untuk bertayamum dan menutup lukanya tersebut dengan potongan kain, kemudian dia mengusap di atasnya,” (HR. Abu Daud no 336).
Kondisi keempat: seseorang mengalami luka parah selain anggota badan wudhu, seperti luka bakar yang parah di bahunya atau luka besar di paha atau dadanya, dan bagian yang terkena harus dijaga agar benar-benar kering. Membasuh perban dengan air dalam kasus ini dapat menyebabkan kerusakan. Orang yang terluka seperti ini melakukan tayammum sebagai pengganti wudhu, namun seharusnya tidak ada yang menghalanginya untuk berwudhu biasa, karena lukanya tidak berhubungan dengan bagian yang dibasuh untuk wudhu sehingga tayammum sebagai pengganti wudhu baginya tidak sah.
Kondisi kelima: seseorang memiliki pergelangan kaki atau pergelangan tangan yang terkilir sehingga dokter menyarankan dia untuk tetap terbungkus rapat, hanya melepas perban sesekali untuk membersihkan area tersebut. Dalam hal ini jika tidak membahayakan, dia diperbolehkan untuk melepaskan perbannya untuk berwudhu. Hal ini didasarkan pada prinsip Usul al-Fiqh bahwa “kelonggaran hanya berlaku pada tingkat kebutuhan”.