Muslimahdaily - Bagi muslimah yang telah dianugerahi buah hati, menggendong anak saat shalat menjadi kebutuhan darurat. Banyak kondisi yang mengharuskan ibu muslimah melakukannya. Sebut saja kondisi bayi yang menangis saat ditinggal shalat, atau anak mengganggu dengan memanjat punggung ibunda yang tengah bersujud. Bolehnya shalat sambil menggendong anak juga seringkali dibutuhkan ibu saat shalat di masjid, atau bahkan saat shalat hari raya.
Kendati dibolehkan, ada syarat yang harus dipenuhi. Pertama, shalat menggendong bayi hanya dilakukan saat ada kebutuhan. Jadi tidak serta-merta anak digendong saat shalat padahal saat itu anak tenang atau tidak mengganggu.
Adapun syarat kedua, pastikan anak suci lagi bersih dari najis. Syarat berikutnya, mengikuti tata cara yang benar sebagaimana dicontohkan Nabi Muhammad. Lalu bagaimana cara yang dicontohkan Rasulullah tersebut? Berikut hadits yang mengabarkannya.
Suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menggendong cucunya, Umamah bintu Zainab Bintu Muhammad Rasulullah. Hadits mengenai hal tersebut disampaikan oleh Abu Qatadah radhiyallahu anhu , ia berkata,
"Saya melihat Rasulullah shalat mengimami para Sahabat sambil menggendong Umamah bin Abi al-Ash, anak Zaenab putri beliau shallallahu‘alaihi wasallam, di atas bahunya. Maka apabila ruku, beliau meletakkannya dan apabila selesai sujud, beliau menggendongnya kembali."
Pada jalur riwayat lain, disebutkan "Apabila berdiri beliau menggendongnya dan apabila sujud beliau meletakkannya." (HR. Al Bukhari dan Muslim).
Terdapat pula fatwa yang menjelaskan rinci kebolehan dan cara shalat sambil menggendong anak. Dijelaskan oleh Syaikh Ibnu Utsaimin saat ditanya apakah seorang ibu boleh menggendong anaknya saat shalat.
Syaikh menjawab bahwa shalat sambil menggendong anaknya tidak mengapa bila anaknya dalam keadaan suci dan memang butuh digendong. Syaikh berkata, hal tersebut mungkin terjadi karena anaknya menangis dan bisa menyibukkan si ibu apabila tidak menggendongnya.
"Telah pasti kabar yang datang dari nabi yang menyebutkan beliau pernah shalat sambil menggendong cucu beliau Umamah binatu Zainab bintu Rasulullah Ketika itu Rasulullah shalat mengimami orang-orang dalam keadaan Umamah dalam gendongan beliau. Bila berdiri, beliau menggendong Umamah dan di saat sujud beliau meletakkannya. Apabila seorang ibu melakukan hal tersebut maka tidak apa-apa, tetapi yang lebih utama tidak melakukannya melainkan jika ada kebutuhan.” (Nurun ‘alad Darb, hlm. 17), dikutip dari web darussalaf.
Maka telah jelas bagi kita perihal tata cara yang benar saat shalat menggendong anak. Jika dirinci dengan terang maka sebagai berikut; Pertama, ketika takbiratul ihram, posisi anak ada pada gendongan kita. Lalu kedua, saat ruku, taruh anak di dekat tempat sujud. Demikian posisi anak seperti itu hingga sujud kedua usai. Ketiga, yakni saat bangkit dari ruku, ambil kembali si anak dan gendong ia kembali. Demikian seterusnya hingga rakaat shalat usai.
Hal lain yang mungkin perlu diperhatikan yakni kelapangan tempat shalat. Tentu kita harus lebih memilih kelapangan tempat shalat, terutama saat shalat berjamaah. Jangan sampai keberadaan anak kita mengganggu jamaah lain saat menaruhnya di tempat sujud. Selain itu, perlu perhatian ekstra pula untuk anak yang masih bayi ataupun balita. Penggunaan popok yang baru serta jaminan tidak tembus menjadi perhatian kita sebelum memulai shalat.
Demikian syariat ini memberi keringanan. Tata caranya pun telah diajarkan oleh Rasulullah melalui hadits beliau diatas. Selepas ini, tak perlu ragu lagi untuk menggendong anak saat shalat.