Muslimahdaily - Berkurban merupakan salah satu anjuran yang diperintahkan Allah kepada Hambanya. Berkurban dilakukan saat hari raya Idul Adha, tepatnya 9 Dzhulhijjah. Anjuran tersebut tercantum dalam Al – Qur’an surat Al-Kautsar ayat 2 yang artinya,
“Dirikanlah shalat dan berkurbanlah”
Banyak keutamaan yang dapat diambil saat muslim berkurban, seperti patuh kepada perintah Allah, mengikuti sunnah rasul dan lain sebagainya.
Menurut Ustadz Abdul Muaz, hukum berkurban adalah sunnah muakaddah. Sesuai dengan pendapat mayoritas ulama fiqih, qurban diutamakan bagi mereka yang mampu. Maka ketika meninggalkannya sedang ia mampu akan dibenci Rasulullah.
Banyak di antara muslim yang masih bingung ketika ia ingin berkurban namun tidak memiliki biaya ekonomi kemudian memilih untuk berhutang. Apakah hal tersebut boleh dilakukan?
Ustadz Abdul Muaz kembali menjelaskan bahwa berkurban dengan cara berhutang itu menandakan ketidakmampuan secara ekonomi untuk membeli hewan kurban. Maka, hukum kurban menjadi makruh alias tidak dianjurkan. Sebagaimana sabda Rasulullah :
’’Jiwa seorang mukimin itu tergantung pada hutangnya, hingga dibayarkan.” (HR. Imam Tirmidzi dan Ahmad)
Hutang memang tidak dilarang dalam Islam, tetapi hutang bisa menjadi rintangan untuk masuk pintu surga. Walhasil, jika berkurban dengan hutang sebetulnya tidak dianjurkan. Sekiranya belum mampu berkurban, lebih baik menundanya tahun depan daripada berkuban dengan hutang. Apalagi tidak punya jaminan untuk membayar hutang sehingga dikhawatirkan terkena dampak terhalang untuk masuk surga. Na’udzubillah!