Muslimahdaily - Puasa Ramadan adalah salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan oleh umat Muslim. Namun, dalam beberapa kasus tertentu, seseorang yang sedang menjalankan puasa Ramadan dapat membatalkan puasanya. Salah satu kondisi yang memungkinkan seseorang membatalkan puasanya adalah saat mengalami sakit. Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar membatalkan puasa karena sakit sesuai dengan hukum agama. Berikut ini adalah pembahasan lebih lanjut mengenai hukum membatalkan puasa Ramadan karena sakit.

Membatalkan puasa Ramadan karena sakit diperbolehkan jika seseorang mengalami sakit yang cukup berat dan mengganggu kesehatan. Sakit yang dimaksud dapat berupa sakit yang membutuhkan pengobatan, atau sakit yang membuat seseorang tidak mampu menahan lapar dan haus. Namun, seseorang yang sakit tetap diharapkan untuk melakukan puasa jika memungkinkan dan tidak membahayakan kesehatannya.

Hukum membatalkan puasa Ramadan karena sakit dinyatakan dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 185, yang berbunyi:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ


(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.(Q.S Al-Baqarah : 185)

Selain itu, seseorang yang membatalkan puasanya karena sakit juga harus memperhatikan beberapa hal. Pertama, seseorang harus memastikan bahwa kondisinya memang memungkinkan untuk membatalkan puasa. Kondisi tersebut dapat dikonsultasikan dengan dokter atau ahli kesehatan untuk mengetahui apakah kondisi tersebut memang memungkinkan untuk membatalkan puasa.

Kedua, seseorang harus memperhatikan bahwa membatalkan puasa bukan alasan untuk tidak melakukan ibadah lain seperti shalat dan membaca Al-Qur'an. Seseorang yang sakit tetap diharapkan untuk melaksanakan ibadah tersebut jika memungkinkan dan tidak membahayakan kesehatannya.

Ketiga, seseorang yang membatalkan puasanya karena sakit tetap harus menggantinya pada hari-hari yang lain setelah bulan Ramadan. Hal ini penting dilakukan untuk memenuhi kewajiban agama dan menunjukkan ketaqwaan kepada Allah.

Dalam hal ini, seseorang yang sakit dan membatalkan puasanya karena sakit tidak akan dikenakan sanksi atau hukuman dari agama. Namun, seseorang yang membatalkan puasa karena sakit harus memperhatikan kondisi kesehatannya dan melakukan kewajiban agama dengan sebaik-baiknya.