Muslimahdaily - Ibadah puasa Ramadhan akan dilakukan sebentar lagi. Seluruh persiapan pasti telah dilakukan dan dipersiapkan dengan matang. Terlebih puasa kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, puasa kali ini seperti kembali ke masa sebelum pandemi COVID-19.
Ketika puasa, kita kerap kali lupa bahwa kita sedang berpuasa. Akibatnya, kita sering kali melakukan kesalahan tak disengaja, seperti makan atau minum. Nah, lantas bagaimana hukumnya jika kita sudah terlanjur makan atau minum ketika berpuasa? Apakah boleh tetap berpuasa? Atau malah membatalkan puasa?.
Makan dan minum yang dapat membatalkan puasa adalah apabila pelakunya mengetahui bahwa makan dan minum tersebut dapat membatalkan puasa. atau bisa dikatakan, si pelaku sengaja melakukan makan dan minum. Oleh karena itu, puasanya akan batal dan mereka harus membayar puasa yang telah batal itu di kemudian hari. Namun, apabila makan dan minum dilakukan tanpa sengaja, atau sang pelaku tidak mengetahui jika tindakannya dapat membatalkan puasa, maka puasanya tetap sah.
Perihal permasalahan di atas, sudah dijelaskan dalam hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari.
مَنْ أَكَلَ نَاسِيًا وَهُوَ صَائِمٌ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ
Artinya: “Barangsiapa makan karena lupa sementara ia sedang berpuasa, hendaklah ia menyempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.” (HR al-Bukhari Muslim).
Rasulullah juga menegaskan bahwa bagi umat muslim yang lupa dan melakukan makan dan minum sata puasa, maka puasanya tetap sah dan tak harus melakukan qadha.
مَنْ أَفْطَرَ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ نَاسِيًا فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ وَلَا كَفَارَةَ
Artinya: “Barangsiapa yang ifthar pada bulan Ramadhan karena lupa maka tidak ada (kewajiban) qadha baginya, tidak juga kafarat.” (HR Hakim).
Namun perlu dicatat juga nih Sahabat Muslimah, jika Sahabat Muslimah merasa lupa lalu makanan yang dimakan merupakan dalam porsi besar hingga menyebabkan kenyang, maka puasanya akan batal.
Dilansir dari NU Online, Syekh Ibnu Hajar al-Haitami pernah berkata dalam Tuhfatul Muhtaj (13/348), bahwa orang yang lupa dan makan dalam porsi besar, maka puasanya akan batal. Hal ini dikarenakan jarang sekali orang yang makan besar dalam kondisi lupa.
“Jika seseorang makan dalam keadaan lupa, maka puasanya tidak batal. Kecuali ketika yang dimakan banyak (maka dapat membatalkan) menurut qaul ashah, karena lupa sampai makan dalam jumlah banyak adalah hal yang langka.”
Itulah hukum dari makan atau minum pada saat puasa apabila dalam kondisi disengaja maupun tak disengaja. Jika disengaja, maka puasanya tak akan sah dan otomatis batal. Sahabat Muslimah harus membayar qadha jika membatalkan puasa secara disengaja. Namun, apabila Sahabat Muslimah makan dan minum dalam kondisi lupa, maka puasanya akan tetap sah dan tak harus membayar qadha.