Ilustrasi kucing jalanan

Muslimahdaily - Seorang pria di Semarang mengejutkan jagat media sosial karena aksi brutalnya yang mengonsumsi daging kucing. Bukan tanpa sebab, alasannya mengonsumsi daging kucing karena dianggap dapat menyembuhkan penyakit diabetes. Tak tanggung-tangung, ia bahkan telah memakan sebanyak 10 kucing. Menurut pelaku, konsumsi daging kucing menjaga kadar gula darahnya tetap stabil.

Hukum Mengonsumsi Daging Kucing dalam Islam

Islam telah mengatur hewan-hewan apa saja yang dibolehkan dan dilarang untuk dikonsumsi. Kucing termasuk hewan yang tidak boleh dimakan. Sebagaimana yang disampaikan dalam Buku Pintar Hadits Edisi Revisi karya Syamsul Rijal Hamid. Di dalam buku tersebut terdapat salah satu hadits yang menjelaskan terkait larangan memakan kucing. Dikatakan oleh Jabir Radiallahu anhu. bahwa:

"Sesungguhnya Nabi Shallallahu alaihi wasallam melarang memakan kucing dan memakan harganya" (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi).

Hadis tersebut sejalan dengan riwayat lain yang berasal dari Al-Baihaqi. Abdul Wahab Abdussalam Thawilah dalam bukunya Fikih Kuliner menyebut Al-Baihaqi meriwayatkan di dalam Sunannya bahwa Jabir Radiallahu anhu. berkata:

"Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam melarang (kita) memakan kucing dan hasil penjualannya" (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Selain itu, Prof.Dr.Wahbah Az-Zuhaili dalam bukunya berjudul Fiqh Islam wa Adillatuhu Jilid 4, menjelaskan bahwa para ulama sepakat untuk membolehkan konsumsi hewan jinak jenis burung yang tidak memiliki kuku tajm, seperti burung dara, itik, ayam, bebek, angsa. Namun, kucing tetap diharamkan karena dianggap buas.

Syekh Al-Azhim Abadi dalam Aunul Ma'bud, mengatakan bahwa semua kucing, baik yang liar maupun rumahan dilarang untuk dikonsumsi. Sebab, kucing tergolong ke dalam hewan yang bertaring dan hewan yang bertaring haram untuk dimakan. Senada dengan pendapat Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab.

"Kucing tidak dianggap halal untuk dikonsumsi. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi yang menyatakan bahwa kucing adalah hewan pemangsa. Mereka berburu menggunakan taring dan kadang-kadang memakan bangkai, mirip dengan singa."

Sebagian besar ulama, kecuali dari mazhab Malikiyyah, sepakat bahwa mengonsumsi hewan atau burung yang berkuku dilarang dalam Islam karena kebanyakan dari mereka memakan bangkai. Selain itu, haram juga untuk memakan daging hewan buas yang memiliki taring, seperti singa, serigala, anjing hutan, macan tutul, macan kumbang, musang, kucing, tupai, beruang, kera, gajah, dan ad-dilqu (hewan yang mirip dengan musang). Pendapat ini berlandaskan pada sifat hewan-hewan tersebut yang cenderung menjadi pemangsa dan pemakan bangkai, serta perilaku agresif mereka yang tidak sesuai dengan prinsip makanan halal dalam Islam.

Dikutip dari Science Daily, mengonsumsi daging kucing dapat menimbulkan efek tertentu. Salah satunya adalah risiko terinfeksi toksoplamosis dan penyakit menular lainnya. Daging kucing juga mengancam penularan infeksi bakteri seperti Clostridium botulinum. Meski demikian, masih diperlukan penelitian lebih lanjut untuk mengetahui lebih detail dampak konsumsi daging kucing.

Aleda Fanesya Maharany

Add comment

Submit