Donor ASI? Perhatikan Hukum Mahram Ini

Muslimahdaily - Meleknya para ibu akan pentingnya air susu ibu (ASI) membuat mereka peduli akan donor ASI. Para bayi yang kehilangan ibunda sejak melihat dunia tentu membutuhkan ASI dari ibu lain yang bersedia. Maka tak heran jika saat ini para ibu berbondong-bondong memberikan ASI secara sukarela demi menolong bayi-bayi tersebut.

Dalam pandangan Islam, hal itu tentu tak salah. Bahkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam juga memiliki ibu susu yakni Halimatus Sa'diyah. Namun ada hal yang harus diperhatikan dalam permasalahan donor ataupun pemberian ASI kepada bayi lain. Hal tersebut yakni terkait mahram yang terikat melalui penyusuan.

Bayi yang mendapat donor ASI baik melalui isapan ataupun ASI perah menggunakan botol, akan menjadi mahram bagi keluarga ibu susu. Hubungan mahram ini bahkan ada tujuh golongan layaknya mahram nasab. Dari Ibnu Abbas, Rasulullah bersabda, "Apa yang haram karena nasab maka itupun haram karena punyusuan.” (HR. Muttafaqun ‘alaih).

Artinya, bayi yang mendapat donor ASI akan menjadi mahram ibu susu layaknya anak kandung. Ia pun menjadi mahram bagi semua anak-anak ibu susu, bagi ayah susu, dan sebagainya. Berikut orang-orang yang menjadi mahram bagi bayi yang mendapat donor ASI secara lengkap:

1. Ibu/ayah susu, nenek/kakek dari orang tua susu dan seterusnya ke atas;

2. Saudara sepersusuan;

3. Saudara perempuan bapak susu (bibi), saudara perempuan kakek susu dan seterusnya ke atas;

4. Saudara perempuan ibu susu (bibi), saudara perempuan nenek susu dan seterusnya ke atas;

5. Putri saudara perempuan (keponakan) sepersusuan, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah;

6. Putri saudara laki-laki (keponakan) sepersusuan, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah.

Itu dari sisi keluarga ibu susu. Adapun dari sisi bayi penerima ASI, mahram ada pada jalur anak keturunannya. Jadi, seluruh keturunan bayi penerima ASI akan menjadi mahram bagi ibu dan ayah susu.

Kendati demikian, berlakunya ikatan mahram diatas memiliki syarat dan ketentuan tertentu. Menurut pendapat mayoritas ulama, penyusuan yang menjadikan mahram adalah pemberian ASI yang dilakukan saat bayi sebelum usia dua tahun. Hal tersebut merujuk pada ayat, “Para ibu hendaklah menyusui anaknya selama 2 tahun penuh bagi

siapa yang hendak menyempurnakan penyusuannya,” (QS. Al-Baqarah ayat 233).

Syarat lain, pemberian ASI yang menjadikan mahram juga haruslah memberikan dampak pada bayi penerima donor ASI. Dampak tersebut yakni si bayi merasa kenyang. Pemberian tersebut juga dihitung minimal lima kali dengan rasa kenyang disetiap kali minum.

Dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, Rasulullah menjelaskan bahwa “Penyusuan yang mengharamkan adalah penyusuan yang berlangsung karena rasa lapar,” (HR. Mutafaqun alaih). Serta hadits dari Ummu Salamah, Rasulullah bersabda, “Tidak mengharamkan suatu penyusuan kecuali yang mengisi usus dan berlangsung sebelum peyapihan,” (HR. At Tirmidzi).

Sungguh Allah Maha Pemurah, dipermudah bagi mereka memiliki kesulitan bahkan sejak kecil. Hendaknya kita sebaga manusia memiliki sedikit dari sifat-sifat Allah tersebut. Karena sebagian rezeki yang diberikan kepada kita adalah hak orang lain yang membutuhkan.

Add comment

Submit