Muslimahdaily - Menikah adalah impian dari setiap umat di seluruh dunia, dengan menikah maka separuh dari agamanya sudah terpenuhi. Dengan menikah juga menjauhkan diri dari segala bentuk zina dan melapangkan rezeki. Jika sebelum menikah kegiatan yang dilakukan bersama pasangan menimbulkan zina, maka setelah menikah kegiatan tersebut menjadi halal dan mendapatkan pahala dari Allah.
Tidak heran jika saat ini banyak pasangan halal yang mengumbar kemesraan di depan publik, terlebih dengan adanya sosial media setiap kegiatan yang dilakukan bersama pasangan senantiasa dipubikasikan. Perlukah hal tersebut dilakukan?
Dilansir dari laman Wahdah.or.id, Ustad Maulana La Eda menuturkan bahwa dalam salah satu hadits, Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam menganjurkan umatnya untuk memiliki rasa malu.
Rasa malu yang dimiliki oleh seorang muslim merupakan cabang dari iman. Untuk itu sebagai seorang muslim yang beriman harus memiliki rasa malu terhadap sesama muslim lainnya. Ada beberapa hal yang menjadi batasan jika ingin mengunggah kegiatan bersama pasangan yang jika diindahkan akan menafikan rasa malu yang seharusnya ada pada diri setiap muslim.
Selain rasa malu yang patut dimiliki oleh setiap muslim, seringnya mengumbar kegiatan bersama pasangan dapat menimbulkan syahwat orang lain terhadap pasangan. Tentunya tidak akan rela jika pasangan kita dijadikan syahwat oleh orang lain yang akan menimbulkan dampak yang tidak baik. Di samping itu pula, dengan seringnya mengumbar kemesraan di sosial media dapat menurunkan wibawa seseorang di hadapan publik itu sendiri.
Dalam Al-Qur’an surat An-Nur ayat 58 Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman yang artinya:
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum baligh di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum sembahyang subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah sembahyang Isya’. (Itulah) tiga ‘aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS : An Nur : 58).
Beliau juga menambahkan dalam ayat tersebut diisyaratkan bahwa tempat yang layak bagi suami istri untuk bermesraan adalah kamar atau tempat yang tidak dapat dilihat bahkan oleh anak mereka sendiri. Oleh karena itu sebagai pasangan suami istri ada beberapa hal yang tidak sepatutnya dipamerkan di hadapan publik yang seharusnya mereka simpan sebagai privasi.
Mengunggah kegiatan bersama pasangan tidak salah, jika sekedar berpegangan tangan dan cium tangan. Namun semestinya sebagai umat muslim harus paham ada batasan yang tidak boleh dilewati. Selain itu juga setiap kegiatan yang dilakukan oleh umat muslim tergantung kepada niatnya.
Jika niatnya baik maka pesan kebaikannya akan sampai misalnya mengunggah foto bersama pasangan untuk mendukung nikah muda, diperbolehkan asalkan tidak berlebihan. Namun jika niatnya hanya sekedar pamer saja, maka lebih baik tidak dilakukan.