Muslimahdaily - Dalam berumah tangga, pertikaian atau konflik adalah hal yang wajar. Bahkan, setiap pasangan pasti pernah bertengkar karena perbedaan pendapat. Akan tetapi, tidak semua pasangan dapat menyelesaikan setiap konflik dengan kepala dingin dan otak jernih. Bagi pasangan yang saling mengedepankan ego dan emosi, tidak jarang mempertaruhkan pernikahan di meja hijau dan berakhir dengan perceraian.
Sebenarnya, dalam Islam telah dijelaskan tentang bagaimana mengelola konflik atau pertikaian dalam rumah tangga. Kedua belah pihak harus berupaya mencari solusi dan bukan hanya ingin menang sendiri. Seperti apa cara menyelesaikan konflik berdasarkan syariat Islam? Berikut ini info yang wajib kamu tahu. Baca terus yaa.
1. Istri Harus Ikhlas dan Patuh Pada Keputusan Suaminya
Jangankan bertengkar atau bertikai, seandainya Rasulullah diperbolehkan menyuruh manusia bersujud, maka rasul bersabda akan menyuruh istri untuk bersujud pada suaminya. Seperti hadits Rasulullah shalallahu alaihi wasalam:
“Seandainya aku boleh menyuruh seorang sujud kepada seseorang, maka aku akan perintahkan seorang wanita sujud kepada suaminya.”
Jadi, apabila memang istri merasa tidak sepaham atau tidak sependapat dengan suami sebaiknya disampaikan dengan baik dan tidak perlu saling bertengkar. Justru keikhlasan istri terhadap keputusan suaminya akan dicatat sebagai pahala yang menuntunnya menuju surga Alloh subhanahu wata’ala kelak. Mengalah bukan berarti selalu kalah, tetapi bisa berarti menciptakan keharmonisan keluarga dan pernikahan.
2. Tidak Menggunakan Kekerasan
Islam sangat melarang kekerasan dalam rumah tangga. Biasanya, ketika pertengkaran dan saling emosi memuncak, maka kekerasan fisik bisa saja terjadi. Sementara itu, teladan kita Rasulullah Muhammad mencontohkan bahwa beliau adalah orang yang paling lembut dan penyayang kepada istri dan keluarganya.
Menurut hadits yang disampaikan dari Abu Hurairah, Rasulullah berkata “Orang mukmin yang paling sempurna imannya ialah yang paling baik akhlaknya, dan orang yang paling baik diantara kalian ialah yang paling baik terhadap istrinya.” (HR.Tirmidzi, Ibnu Hibban, hadits hasan shahih).
3. Mediasi dengan Juru Penengah
Jika pertengkaran semakin meruncing dan sulit dilakukan mediasi di antara suami dan istri, maka diperkenankan mencari juru penengah yang bisa bersikap netral. Juru penengah ini bisa diambil dari pihak keluarga sang istri dan suami. Juru penengah yang akan menjadi penengah di antara pertikaian dan menasehati pasangan suami istri untuk mendapatkan solusi yang terbaik.
Kiranya, baik suami dan istri dari dasar lubuk hatinya juga menginginkan sebuah solusi damai yang baik. Bukan jalan mudah dan cepat yang dimurkai oleh Alloh subhanahu wata’ala seperti perceraian. Bicarakan permasalahan dengan pasangan secara baik – baik, maka hasilnya pun juga akan baik. InsyaAllah.