Muslimahdaily - Sidang tuntutan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah tuntas dibacakan pada Kamis (20/4) lalu. Menanggapi tuntutan tersebut, pihak Ahok akan mengajukan pleidoi atau pembelaan atas dirinya yang akan dijadwalkan Selasa (25/4).
Sidang lanjutan tersebut akan digelar kembali di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta. “Jaksa sudah siap, tuntutan sudah selesai seluruhnya,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi seperti yang dilansir dari Antara.com
Menurut kuasa hukum Ahok, Teguh Samudra menyatakan bahwa kliennya tidak berniat atau sengaja melakukan penistaan agama melalui pidatonya di Kepulauan Seribu tahun lalu. Hal tersebut dikuatkan oleh keterangan saksi fakta dan sejumlah ahli pidana, bahasa, dan agama yang dihadirkan di persidangan.
Jika yang dituntut menggunakan pasal alternatif, yaitu Pasal 156 KUHP, kata Teguh, itu akan lebih mudah untuk pihak Ahok berargumentasi melalui pleidoi.
“Tidak pernah pak Basuki melakukan permusuhan atau kebencian terhadap salah satu golongan rakyat Indonesia. Kami akan argumentasi materi pada pleidoi mendatang,” ujarnya seperti dilansir dari Kompas.com.
Teguh bersikukuh bahwa Ahok tidak melakukan kesalahan. Pihaknya telah menyiapkan segala materi pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum.
“Kami ingin menguji keberanian penuntut umum untuk menuntut bebas. Jika tidak berani dan berasumsi bahwa pasal yang didakwakan, misalnya 156a (KUHP), maka kami siap bahwa kesengajaan itu akan dibuktikan tidak ada,” katanya.
Menurut Teguh, Jika yang dituntut menggunakan pasal alternatif, yaitu Pasal 156 KUHP, itu akan lebih mudah untuk pihak Ahok berargumentasi melalui pleidoi.
Jaksa penuntut umum (JPU) pun menilai bahwa Ahok tidak terbukti melakukan penodaan agama. Ia hanya dituntut dakwaan alternatif Pasal 156 KUHP karena melakukan tindak pidana di muka umum, menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap satu golongan dengan tuntuan pidana satu tahun penjara, dengan masa percobaan dua tahun.