AXA Mandiri Syariah Berkontribusi Dalam Pembangunan Khadijah Learning Center

Muslimahdaily - PT Axa Mandiri Syariah kembali menyalurkan kepada Dompet Dhuafa. Penyerahan diberikan secara simbolis oleh Chief of Sharia Axa Mandiri, Srikandi Utami kepada Direktur Mobilisasi Wakaf Dompet Dhuafa, Yuniatko, dalam Kajian Wakaf "Investasi Dunia dan Akhirat", Kamis (24/10/2019).

Srikandi Utami mengaku,  dana tersebut digunakan untuk pengadaan ruang pelatihan keterampilan kecantikan beserta fasilitasnya di Khadijah Learning Center. Dan penyerahan dana ini merupakan kelanjutan dari penyaluran dana surplus underwriting tahun 2018  yang diserahkan melalui BAZNAS, September lalu.

"Kami akan menyerahkan surpluss underwriting hasil kontribusi  untuk pembangunan Khadijah Learning Center khususnya keterampilan kecantikan sebesar 300juta,"ucapnya.

Yuniarko menambahkan, Khadijah learning Center dibangun sebagai pusat pendidikan wirausaha untuk pelatihan keterampilan bagi kaum dhuafa perempuan di daerah Tangerang dan sekitarnya secara gratis.  Seperti kelas keterampilan memasak, kerajinan tangan  tata busana, hingga keterampilan mengasuh lansia.

Lewat dana yang diterima tersebut akan dikelola secara amanah oleh Dompet Dhuafa. Dan nantinya akan di bangun pula bebrbagai fasilitas mendukung lainnya. Seperto sekolah Tahfidz, asrama wanita, dan juga klinik.

"Donasi akan dikelola secara amanah sehingga para donatur meningkat kepercayaan mereka secara tidak langsung bersedekah dan pahalanya akan mengalir juga. Donasi yang diserahkan kepada kita akan diginakan untuk membangun fasilitas di Khadijah Learning Center. Di mana akan menjadi tempat pendidikan isaha wanita secara gratis. Ada juga sekolah Tahfidz nantinya, asrama wanita, terus ada klinik juga,"terang Yuniarko.

Mewakili Dompet Dhuafa, ia mengucapkan rasa terima kasih dan turut mengapresiasi kepada AXA Mandiri Syariah yang turut membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

"Kami dari dompet dhuafa berterima kasih kepada AXA yang telah memberikan kepercayaan kepada kami. Kita hanya perantara untuk mengelola. Sebagai pengelola wakaf wajib menahan dan tidak menggunakan dana ini untuk konsumtif," pungkasnya.

Add comment

Submit