Muslimahdaily - Tahun 2020 mendatang akan ada praturan baru bagi mereka yang ingin membawa hubungan ke jenjang pernikahan. Pasalnya, belum lama ini terdengar kabar Kemenko PMK berencana akan memberlakukan sertifikasi menikah mulai tahun depan. 

Sertifikasi tersebut akan diberikan kepada pasangan yang telah mendapatkan pembekalan melalui kelas dan bimbingan pra-nikah. Melansir dari laman serambinews.com, melalui program tersebut pasangan akan dibekali pengetahuan seputar kesehatan alat reproduksi, penyakit berbagahaya yang mungkin terjadi pada suami istri dan anak, hingga masalah stunting.

Berikut fakta lainnya yang MuslimahDaily rangkum dari berbagai sumber:

Guna mempersiapkan SDM unggul

Alih-alih memberlakukan sertifakasi pra-nikah tersebut guna mempersiapakan warga Indonesia menjadi sumber daya manusia unggul ke depannya. Selain itu, penerapan aturan tersebut dilakukan dalam rangka mengentaskan kemiskinan dan memperbaiki kualitas manusia Indonesia. 

Pasangan yang belum lulus tidak diizinkan menikah

Melansir dari laman tribunnews.com, Deputi VI Bidang Koordinasi dan Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK, Ghafur Darmaputra, mengatakan pasangan yang belum lulus pembekalan tidak diizinkan menikah. Ia mengungkapkan, wacana pasangan tidak mendapat izin menikah jika belum pembekalan pra-nikah masih dipersiapkan.  

Dukungan MUI

Menilai pemberlakuan sertifikat pra-nikah, MUI memberikan dukungan penuh untuk program ini. MUI setuju dengan adanya program tersebut agar tidak ada lagi pasangan yang menikah tanpa bekal yang cukup.

"Ya setuju mau diterapkan tahun ini, saya setuju, karena memang banyak angka perceraian dan banyak juga orang masuk di kehidupan keluarga, pernikahan, tanpa bekal yang cukup," kata Ketua Komisi Dakwah MUI Cholil Nafis seperti yang dilansir dari laman detik.com.

Tuai kritik 

Tidak semua animo masyarakat setuju akan syarat menikah terbaru yang akan digalakkan pemerintah pada tahun mendatang. Pasalnya, pemerintah dinilai terlalu dalam mengurus persoalan privat masyarakat. bahkan yang dikahwatirkan, mereka akan melakukan perzinaan jika tidak lulus kelas pra-nikah.

"Pak Muhadjir jangan membuat kegaduhan di Republik ini, urusan nikah sangat privat, bila sudah memenuhi syrata dari sudut keyakinan dari masing-masing orang, jangan dibuat persyaratan yang tak perlu, "kata Wakil Ketua Komisi VII Narwan Dasopang seperti yang dilansir melalui laman tribunnews.com.