Muslimahdaily - Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan peraturan yang mengharuskan  Majelis Taklim untuk terdaftar di Kementerian Agama dan melapokan kegiatannya.

Peraturan yang mengaharuskan Majelis Taklim untuk mendaftarkan diri di Kementerian Agama tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim tepatnya pada Pasal 6 Poin, yang berbunyi Setiap Majelis Taklim diharuskan terdaftar dalam Kementerian agama.

Direktur Penerangan Agama Islam Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Juraidi, peraturan ini sekaligus untuk membentengi masyarakat dari paham keagamaan yang bermasalah.

"Ini sekaligus untuk membentengi masyarakat dari paham keagamaan yang bermasalah seperti radikalisme agama, paham intoleran, dan seterusnya," ujar Juraidi, Sabtu (30/11), seperti yang dilansir dari Republika.co.id.

Juraidi juga menegasakn bahwa padapasal 6 ayat 1, Kemenag hanya mengaharuskan Majelis Taklim untuk terdaftar, bukan mewajibkan Majelis Taklim untuk terdaftar.

"Dalam pasal enam, kita gunakan istilah harus,  bukan wajib. Harus sifatnya lebih ke administratif,  kalau wajib berdampak sanksi," kata Juraidi dilansir dari Republika.co.id.

Peraturan Menteri Agama tentang Majelis Taklim ini menjadi sorotan dari berbagai pihak. Salah satunya adalah  Ace Hasan Syadzily, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi Partai Gokar. Ia menyayangkan aturan yang mengharuskan Majelis Taklim terdaftar di Kemenag.

“Tentu Kami sangat menyesalkan dengan keluarnya PMA (Peraturan Menteri Agama) nomor 29 tentang Majelis Taklim, karena salam PMA itu disebutkan tentang keharusan mendaftarkan diri setiap majelis taklim dan setiap tahunnya harus melaporkan kegiatan majelis taklim itu,” kata Ace Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin(2/12/2019), yang dilansir dari Tribunnews.com.

Ace Hasan juga menganggap bahwa peraturan itu terlalu berlebihan dan tidak perlu diatur oleh pemerintah. Menurutnya,selama ini majelis taklim tumbuh subur di masyarakat tanpa perlu diatur oleh Pemerintah.

"Keluarnya PMA itu terlalu berlebihan, karena itu tidak perlu diatur oleh pemerintah. Karena selama ini majelis taklim itu sangat tumbuh subur di masyarakat tanpa harus diatur-atur oleh pemerintah," sambungnya yang dilansir dari Tribunnews.com.

Oleh karenanya Ace Hasan meminta Menteri Agama Fachruk Razi untuk mengkaji ulang aturan tersebut.

Selain aturan tentang pendaftaran, adapun aturan lain yang harus dilakukan Majelis Taklim yang tercantun dalam pasal-pasal Peraturan Menteri Agama nomor 29 tahun 2019, antara lain seperti yang dilansir dari Merdeka.com:

Pasal 9 , setelah Majelis Taklim mendaftar dan melalui proses pemeriksaan dokumen dan dinyatakan lengkap Kepala Kementerian Agama Akan mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar atau SKT. Surat tersebut berlaku untuk lima tahun dan dapat diperpanjang.

Pasal 19 tertulis Majelis Taklim harus memberikan laporan kegiatan majelis pada Kantor Urusan Agama (KUA) paling lambat 10 Januari tahun berikutnya.