Muslimahdaily - Selasa, 6 Januari 2020 media sosial ramai dengan beredarnya postingan dari akun @iddkp (Official account Gerakan Indonesia #DietKantongPlastik) di Instagram. Postingan ini berisi ucapan terima kasih dan selamat kepada Gubernur DKI Jakarta karena telah mengeluarkan instruksi pelarangan pemakaian plastik di seluruh pusat perbelanjaan di DKI Jakarta.
“Rabu, 27 Desember 2019, Gubernur DKI Jakarta @aniesbaswedan telah menandatangani Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.142 Tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat, yang akan resmi diberlakukan pada bulan Juni 2020. Pergub ini merupakan upaya untuk mengurangi jumlah sampah plastik sekali pakai yang masih menjadi masalh serius di Indonesia. Terimakasih Pak Gubernur Anies Baswedan!”
Unggahan ini menuai banyak respon positif dari warga net. Mereka menyampaikan ungkapan kesenangannya pada kolom komentar dan berharap bisa diterapkan bukan hanya di Jakarta tetapi juga di kota besar lainnya.'
https://www.instagram.com/p/B6-lB72gQH1/
"@lolitagutine: BEST NEWS!!! YES!!!"
"@hvz.maulana : Akhirnya semoga seluruh daerah di Indonesia mengikuti."
Hal ini juga dikonfrimasi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih dikutip dari Detik, "Kewajiban pengelola dalam Pergub tersebut disebutkan bahwa pengelola wajib memberlakukan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di lokasinya."
Pihak Dinas Lingkungan Hidup juga mengatakan bahwa akan terdapat sanksi apabila ada pengelola yang melanggara kebijakan ini dan tentunya insentif bagi pengelola pusat perbelanjaan yang berhasil menerapkan kebijakan.
Dilansir dari Detik, insentif tersebut diatur pada pasal 20 ayat 1, diberikan dalam bentuk pengurangan dan/atau keringanan pajak daerah terhadap kegiatan usaha yang dilakukan oleh pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan/atau pasar rakyat. Sedangkan untuk sanksi administratif berada pada pasal 22 ayat 1 yaitu berupa: teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin dan/atau pencabutan izin.
Peraturan ini sebeneranya sudah diterapkan oleh Kota Bogor dan beberapa kabupaten di dalamnya. Beberapa perusahaan perbelanjaan besar sudah menerapkan diet plastik dan mengharuskan pengunjung membawa kantong belanja sendiri.
Semoga dengan adanya peraturan pelarangan kantor plastik, bisa membangun kesadaran masyarakat untuk mengurangi sampah plastik dan menjaga kebersihan lingkungan. Hal tersebut tentunya harus didukung juga dengan pengawasan yang terus berlangsung dan kesadaran warga akan hal tersebut serta pengetahuan mengenai pengolahan sampah yang baik. Namun jangan sampai hal ini justru akan meningkatkan tingkat konsumtif meningkat akibat pembelian kantong belanja, cukup satu untuk pemakaian berulang.