Muslimahdaily - Pemerintah menambah hari libur nasional dan cuti bersama 2020 sebanyak empat hari.
Penambahan hari libur dan cuti bersama tersebut diputuskan dalam rapat bersama para menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di Kemenko PMK, Jakarta, Senin (9/3).
Sementara Menteri yang hadir di antaranya adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah.
Hasil keputusan tersebut juga terdapat pada Surat Keputusan Bersama Nomor 174 yang beredar. Keempat tambahan hari libur nasional dan cuti bersama, yakni tanggal 29 dan 29 Mei sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2020, tanggal 21 Agustus sebagai cuti bersama Tahun Baru Hijriah, dan tanggal 30 Oktober sebagai cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi wa sallam.
Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2020:
Libur Nasional
1. 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi
2. 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
3. 22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi wa sallam
4. 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
5. 10 April, Wafat Isa Al Masih
6. 1 Mei, Hari Buruh Internasional
7. 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564
8. 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
9. 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 H
10. 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
11. 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 H
12. 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI
13. 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 H
14. 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
15. 25 Desember, Hari Raya Natal
Cuti Bersama
1. Tanggal 22, 26 dan 27 Mei (Hari Jumat, Selasa dan Rabu), Cuti Bersama untuk Hari Raya Idul Fitri
2. 28 dan 29 Mei, tambahan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri.
3. 21 Agustus, Cuti Bersama Tahun Baru Hijriah.
4. 30 Oktober, Cuti Bersama Maulid Nabi.
5. Tanggal 24 Desember (Hari Kamis), Cuti Bersama untuk Hari Raya Natal.