Muslimahdaily - Pemerintah Arab Saudi menutup shalat berjamaah di dua masjid suci, yakni Masjidil haram dan Masjid Nabawi. Penutupan dimulai sejak Jumat (20/3) lalu. Langkah ini diambil pemerintah Arab Saudi sebagai pencegahan penyebaran virus Corona khususnya di area dua masjid tersebut.
Penutupan ini diumumkan oleh Kepresidenan Umum Masjidil Haram dan Masjis Nabawi. Hani Haider, selaku juru bicara pengurus kedua masjid tersebut mengatakan bahwa jamaah umum tidak dapat shalat di pelataran luar Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah mulai 20 Maret.
Hani juga mengatakan bahwa keputusan ini hasil keputusan bersama antara pimpinan umum Haramain (Pimpinan Umum Masjidil Haram dan Masjid Nabawi), otoritas keamanan, dan kesehatan Arab Saudi.
“Sebagai tindak kewaspadaan dan pencegahan penyebaran virus corona,” katanya seperti dikutip dari Al Arabiya.
Hani meminta masyarakat untuk mengikuti instruksi dan bekerja sama sebagai upaya untuk menjaga kesehatan dan keselamatan pada jamaah dan peziarah.
Melalui akun Twitter resminya, @HaramainInfo, mereka mengumumkan aturan baru terkait pelaksanaan shalat di dua suci.
1. Untuk kepentingan publik dan langkah pencegahan, jamaah tidak diperkenankan shalat di Masjid Nabawi sampai pengumuman selanjutnya. Shalat akan dilakukan oleh Imam dan jamaah terbatas, namun publik tidak diperbolehkan ikut berjamaah.
2. Untuk kepentingan keamanan, pelataran Masjidil Haram dan Masjid Nabawi akan ditutup untuk pelaksanaan shalat dan shalat Jumat.
3. Jalan menuju Masjidil Haram dan Masjid Nabawi juga akan ditutup.
4. Area parkir untuk jamaah Masjidil Haram dan Masjid Nabawi juga akan ditutup sampai pengumuman selanjutnya.
Dalam akun tersebut pula terdapat unggahan yang memperlihatkan aparat menutup gerbang agar para jamaah tidak masuk ke area Masjid Nabawi.
Sebelumnya pemerintah memberlakukan beberapa kebijakan, salah satunya menutup area bawah Masjidil Haram untuk tawaf serta beberapa fasilitas umrah.