Muslimahdaily - Di tengah wabah virus corona yang semakin meningkat, Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementrian Agama, Kamaruddin Amin menyatakan bahwa pencatatan nikah akan tetap berjalan, dilansir dari CNN Indonesia, Kamis (2/4).
Namun, dikarenakan sistem Work From Home PNS Kementrian Agama di perpanjang hingga 21 April 2020, Kantor Urusan Agama (KUA) hanya melayani pendaftaran secara online bagi para calon pengantin yang ingin menikah dalam waktu dekat.
"Untuk saat ini, karena kebijakan WFH bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar. Sedangkan bagi pendaftar baru, bisa mendaftar secara online," kata Kamaruddin, Selasa (31/3).
Pendaftaran ini bisa dilakukan secara online di website simkah.kemenag.go.id, berikut tahapannya:
1. Akses: simkah.kemenag.go.id
2. Klik daftar nikah
3. Pilih nikah di mana:
a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan
b. Tanggal dan jam
4. Masukan data calon suami dan calon istri,
5. Checklis dokumen,
6. Masukan No HP,
7. Upload foto,
8. Cetak bukti pendaftaran
Dengan adanya wabah virus corona ini, Kemenag menghimbau agar para calon pengantin yang sudah merencanakan pernikahannya untuk melakukan perencanaan ulang terkait acara resepsi pernikahan. Penundaan tersebut dilakukan agar prosesi dapat berjalan tanpa ada rasa khawatir.
Bagi yang ingin tetap melangsungkan pernikahan, Kemenag memberikan persyaratan jumlah orang yang menghadiri akad. Begitupun persyaratan bagi petugas, wali nikah, saksi dan calon pengantin laki-laki harus mengikuti syarat kebersihan seperti mencuci tangan, menggunakan sarung tangan dan masker.