Muslimahdaily - Sekretaris Jendral (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyatakan kegiatan mudik di saat pandemik corona haram hukumnya.
Menurut Abbas, mudik di saat wabah corona dapat menularankan virus COVID-19 lebih luas lagi terutama ke kampung halaman tujuan. Warga Jakarta atau kota besar lainnya merupakan kota pusat penyebaran virus corona, sehingga lebih berpotensi menyebarkan.
Mereka yang datang dari kota besar tentu akan sangat membahayakan warga di tempat tujuan. Menurut Anwar, hal ini tidak sesuai dengan nilai tujuan utama diturunkannya agama Islam itu sendiri, yaitu untuk menjaga dan melindungi jiwa manusia.
“Kalau dia mudik dari daerah pandemik wabah ke daerah lain, itu tidak boleh karena diduga keras dia akan bisa menularkan virus tersebut kepada orang lain. Apalagi virus menular dan sangat berbahaya,” tutur Anwar seperti dilansir dari Kompas, Sabtu (4/4).
“Dan bila tetap melakukannya berarti yang bersangkutan telah melakukan sesuatu yang haram,” lanjutnya.
Walau demikian, belum ada kabar resmi dari MUI sendiri apakah akan mengeluarkan fatwa haram untuk mudik atau tidak.
Dalam hal ini, Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin setuju agar MUI untuk mengeluarkan fatwa terkait mudik di tengah pandemik. Saat berbincang dengen Gubernur Ridawan Kamil, Ma’ruf menuturkan sudah mendorong MUI untuk merilis fatwa haram.
“Kalau kita juga sudah mendorong MUI untuk menyatakan bahwa pada saat sekarang ini mudik itu haram hukumnya,” kata Ma'ruf Amin seperti pada video telekonferensi dengan Ridwan Kamil di Youtube Wakil Presiden Republik Indonesia pada Jumat (3/4) lalu.
Pada kesempatan yang sama, Ridwan Kamil pun turut mendukung adanya fatwa haram tersebut. Menurutnya masyarakat akan lebih patuh terhadap fatwa ulama.
“Kalau bisa fatwa ulama, masyarakat lebih dengar, karena banyak yang berdalih-dalih dengan ayat dan syariat. Jadi kalau bisa MUI bisa keluar fatwa, maka tugas saya sebagai umaro tinggal menguatkan,” ujar Ridwan Kamil.