Muslimahdaily - Bulan Ramadhan tinggal menghitung hari, Umat Islam diperkirakan akan menjalani ibadah puasa dengan suasana yang berbeda. Senin (6/4), Kementrian Agama telah menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah adanya wabah covid-19 tahun ini di Indonesia.
"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," jelas Menag Fachrul Razi, Senin (6/4).
Berikut isi dari Surat Edaran No 6 Tahun 2020 dilansir dari laman Kementrian Agama:
1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.
2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama)
3. Salat tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah
4. Tilawah atau tadarus Al-Quran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Quran.
5. Buka puada bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushalla ditiadakan.
6. Peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, swasta, masjid maupun mushalla ditiadakan.
7. Tidak melakukan itikaf di 10 malam terakhir bulan Ramadhan di masjid atau mushalla
8. Pelaksanaan Shalat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.
9. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut : a. Shalat tarawih keliling, b. Takbiran keliling. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid atau mushalla dengan menggunakan pengeras suara, c. Pesantren kilat, kecuali melalui media elektronik.
10. Silaturahmi atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/confrence.
Lebih lanjut, Menag Fachrul Razi mengatakan surat edaran ini dapat diabaikan jika situasi telah aman.
“Semua panduan dalam surat edaran tersebut dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19," ujarnya.