Muslimahdaily - Usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus. Status pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) akan mulai diterapkan di Jakarta mulai Jumat 10 April 2020.
Dengan penetapan status tersebut, sejumlah kegiatan warga akan dibatasi untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19) di Jakarta. Pembatasan ini mengacu pada Permenkes No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Berikut 8 poin pelaksanaannya menurut Permenkes No. 9 Tahun 2020, dirangkum oleh Anies Baswedan dalam pidatonya di Balai Kota, Rabu (8/4).
1.Kegiatan belajar, bekerja, dan beribadah di rumah.
2.Semua tempat hiburan, rekreasi, taman dan balai pertemuan ditutup.
3.Pembatasan kegiatan sosial budaya, seperti resepsi pernikahan dan khitanan. Untuk pernikahan bisa tetap dilaksanakan di Kantor Urusan Agama dengan syarat tertentu namun tidak boleh diadakan resepsi. Begitupun khitan, perayaannya yang ditiadakan.
4.Pemerintahan terus menjalankan fungsinya, Pemprov DKI, kepolisian dan TNI.
5.Kegiatan perkantoran dihentikaan, kecuali 8 sektor: kesehatan, pangan, energi (air, gas, listrik, pompa bensin), komunikasi, keuangan dan perbankan, logistik atau distribusi barang, retail seperti warung atau toko dan industri strategis.
6.Pembatasan kapasitas penumpang sebesar 50% dan jam operasional moda transportasi dimulai pukul 06.00 sampai 18.00 WIB.
7.Mewajibkan warga pakai masker kain selama di luar rumah.
8.Dilarang berkerumun lebih dari lima orang.
Pemprov DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat akan menyiapkan bantuan sosial kepada warga miskin dan rentan miskin yang terdampak PSBB akibat wabah COVID-19. Mulai Kamis, 9 April 2020, Pemprov DKI akan menyalurkan sembako ke masyarakat.
Anies juga mengatakan pada prinsipnya PSBB telah diterapkan di Jakarta selama tiga minggu terakhir. Karena itu dalam PSBB yang utama adalah melakukan penegakan hukum. Anies mengatakan akan ada tindakan hukum bagi warga yang melanggar aturan pembatasan dalam PSBB.
PSBB akan berlaku selama 14 hari, namun dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.