Muslimahdaily - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Masa PSBB tahap II ini akan diberlakukan hingga 22 Mei 2020.
Hal ini dilakukan atas saran dan pandangan para ahli.
“Dengan mendengar pandnagan para ahli di bidang penyakit menular dan diskusi yang dilakukan Dinas Kesehatan, kami putuskan memperpanjang pelaksanaan PSBB, diperpanjang 28 hari. Artinya periode ke dua, dari 24 April sampai 22 Mei 2020,” ucap Anies, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/4).
Anies juga menyebutkan bahwa kunci keberhasilan dari penekanan penyebaran covid-19 adalah kedisiplinan semua pihak.
“Seperti kata Pak Presiden, kunci keberhasilan PSBB, kedisiplinan semua pihak menjalankan,” ucap Anies.
Mengutip dari CNN Indonesia, Kamis (23/4), Anies menyoroti masih terjadi pelanggaran dalam PSBB, mulai dari masih ada kerumunan, hingga perusahaan yang masih mempekerjakan karyawannya di kantor.
Sebelumnya, PSBB DKI Jakarta telah diputuskan oleh dr. Terawan Agus Putranto Menteri Kesehatan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020.
Dalam surat keputusan itu, PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika terbukti masih ada penyebaran virus corona di Jakarta. PSBB Jakarta dimulai pada Jumat (10/4/2020), dilansir dari CNBC Indonesia, Kamis (23/4).