Muslimahdaily - Kementrian Perhubungan resmi melarang angkutan umum baik darat, udara dan laut serta kendaraan pribadi untuk tidak keluar dan masuk wilayah zona merah virus corona atau daerah yang sedang menerapkan pembatasan sosial berskala nasional (PSBB) mulai hari ini, Jumat (24/4).
Hal ini merupakan bentuk larangan mudik lebaran 2020 yang diatur oleh pemerintah mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran covid-19.
Berikut beberapa fakta terkait larangan mudik dilansir dari Kompas.com, Jumat, (24/4).
1. Jalan tol tak ditutup
Untuk memastikan kelancaran arus logistik antar wilayah, Juru Bicara Kementrian Perhubungan, Adita Irawati memastikan baik jalan tol ataupun non tol tidak akan ditutup.
Adita menjelaskan, pihaknya bersama Porli melakukan penyekatan di berbagai titik lokasi dengan menempatkan pos pengecekan, untuk mencegah masyarakat yang nekat mudik keluar atau masuk wilayah zona merah.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan bahkan penyekatan sudah dilakukan di berbagai jenis jalan nasional bahkan sampai jalan tikus.
2. Ditutupnya Tol Layang Jakarta – Cikampek
PT Jasa Marga memutuskan untuk menutup ruas Tol Layang Jakarta-Cikampek mulai pukul 00.00 hari ini. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan kepolisian untuk menutup ruas tol yang diperuntukan kendaraan Golongan I dan II.
Sementara jalan tol jalur bawah tetap beroperasi dengan beberapa titik penyekatan.
3. Diminta putar balik
Adita mengatakan, sejak hari ini bagi masyarakat yang masih nekat melakukan mudik akan diminta untuk kembali ke wilayah keberangkatan. Cara-cara persuasif ini akan dilakukan pada tahap pertama pada tanggal 24 April hingga 7 Mei.
Setelah 7 Mei, pemerintah akan memberikan sanksi dan denda kepada masyarakat yang masih nekat untuk mudik.
4. Denda hingga 100 juta
Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Umar Arif mengatakan, pada penerapannya di lapangan, petugas check poin akan perpedoman dengan aturan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
‘Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 1 dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak RP 100 Juta.’