Anies Baswedan Resmi Keluarkan Pergub Untuk Memperketat Mobilitas Keluar Masuk Jakarta

Muslimahdaily - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi mengeluarkan kebijakan mengenai pembatasan kegiatan bepergian masuk atau keluar Provinsi DKI Jakarta untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

“Pengumuman tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar kota, masuk atau keluar Provinsi DKI Jakarta. Ini dalam rangka pencegahan Covid-19. Pergub Nomor 47 Tahun 2020,” ujar Anies melalui video siaran Pers di Youtube Pemprov DKI Jakarta, Jumat (15/5/2020).

“Dengan adanya Pergub ini, seluruh penduduk di Provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan bepergian ke luar kawasan Jabodetabek,” lanjutnya.

Anies juga mengatakan bahwa petugas di lapangan memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengendalikan warga.

“Dengan peraturan ini, petugas di lapangan akan memiliki dasar hukum kuat untuk mereka bekerja mengendalikan pergerakan penduduk.”

Namun, ada beberapa pengecualian dalam peraturan ini. Ia menyebutkan bahwa orang yang masuk dalam pengecualian masih sama dengan pengecualian Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Pengecualian ada yang dikecualikan seperti kegiatan PSBB kemarin, pimpinan lembaga tinggi negara, KORPS perwakilan negara asing atau organisasi internasional sesuai dengan hukum internasional, kemudian dikecualikan juga anggota TNI/Polisi," ujar Gubernur DKI Anies Baswedan.

Selain itu, pengecualian juga diberikan kepada petugas jalan tol, petugas penanganan covid-19, petugas ambulans, pemadam kebakaran, mobil jenazah, kemudian kendaraan angkutan barang yang tidak membawa penumpang. Pengemudi angkutan obat-obatan dan alat kesehatan, pasien yang membutuhkan pelayanan juga diperbolehkan.

Terakhir adalah orang-orang yang memiliki pekerjaan di 11 sektor yang diizinkan pada saat PSBB.

Namun, bagi yang dikecualikan tetap harus mengurus surat izin secara virtual melalui website corona.jakarta.go.id.

 

Add comment

Submit