Muslimahdaily - Menteri Agama Fachrul Razi resmi membatalkan keberangkatan Jemaah haji 1441 hijriah atau 2020. Ini berlaku bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) termasuk juga jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau undangan, atau furada yang menggunakan visa khusus yang diterbitkan Pemerintah Arab Saudi.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaat haji. Keputusan ini saya sampaikan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaat Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji pada 1441 Hijriah atau 2020 Masehi," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual melalui saluran Youtube Kemenag RI, Selasa (2/6).
Pemabatalan ini dikarenakan otoritas Arab Saudi hingga saat ini tak kunjung membuka ibadah haji dari negara manapun akibat pandemi COVID-19.
“Pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara mana pun. Akibatnya, pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan, utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," tambah Fachrul Razi.
Fachrul Razi juga menambahkan bahwa pihaknya telah membentuk Pusat Krisis Haji 2020 sejak April 2020 timnya mengeluarkan tiga skenario, pertama haji dilaksanakan secara normal sesuai kuota, kedua haji dilaksanakan dengan pembatasan kuota, dan ketiga pemberangkatan jamaah haji dibatalkan sama sekali.
Ketika bulan Mei 2020, tim mengeleminasi opsi pertama dan berpindah ke opsi kedua. Tim memfokuskan peluang untuk mengirim jemaah dengan pembatasan sekitar 50 persen kuota.
"Skema pengurangaan jamaah diambil karena harus ada ruang yang cukup untuk pembatasan fisik atau physical distancing jamaah," jelas Fachrul Razi.
Namun, hingga saat ini belum ada keputusan dari Kerajaan Arab Saudi padahal seharusnya sesuai jadwal jemaah haji Indonesia akan mulai diberangkatkan pada 26 Juni 2020, dengan protokol yaitu menjalani masa karantina 14 hari sebelum berangkat dan 14 hari sesampainya di Arab Saudi, jemaah juga harus menyiapkan sertifikat sehat.
Dikarenakan alasan di atas itulah, Kementerian Agama akhirnya memutuskan bahwa pemberangkatan haji untuk tahun 2020 secara resmi dibatalkan. Keputusan ini diambil setelah Kementerian Agama berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komisi VIII DPR RI, sebelumnya Kemenag juga telah mengkaji literaturnya.
Bagi jemaah haji yang seharusnya diberangkatkan tahun ini, akan diberangkatkan pada tahun depan. Mengenai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Nilai manfaatnya akan diberikan oleh BPKH atau Badan Pengelola Keuangan Haji kepada jamaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama ibadah haji 1442 Hijriah atau 2022 Masehi," kata Fachrul Razi.
Jemaah haji tahun ini akan tetap diberangkatkan pada tahun depan dengan catatan apabila ada kenaikan biaya haji, maka jemaah yang gagal berangkat harus membayar selisihnya. Sebaliknya, jika ada penurunan maka jemaah akan mendapatkan pengembalian sebesar selisihnya.