Muslimahdaily - Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta telah mengeluarkan fatwa tentang penyelenggaraan ibadah selama pandemi COVID-19. MUI menerbitkan fatwa membolehkan shalat Jumat menjadi dua gelombang. Fatwa tertuang dengan nomor 5 Tahun 2020 yang ditandatangani Ketua Bidang Fatwa MUI DKI Jakarta, Zulfa Mustofa.

"Shalat Jumat boleh dilakukan dua shift dalam satu masjid dengan imam dan khotib berbeda," itulah salah satu poin dalam fatwa tersebut.

Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa shalat Jumat dapat dilaksanakan lebih dari satu masjid atau gedung dalam satu kawasan. Jika opsi ini tidak dapat dilakukan, maka opsi lainnya adalah penyelenggaraan Shalat Jumat secara dua gelombang.

Dengan catatan bahwa kapasitas masjid untuk pelaksanaan shalat Jumat selama masa pandemi COVID-19 ini dibatasi yaitu hanya 40 persen. Hal ini diberlakukan guna untuk memenuhi syarat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Apabila kedua syarat tersebut tidak dapat dijalankan, maka shalat Jumat dapat diganti dengan shalat Zuhur.

"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan shalat Jumat dan menggantikannya dengan shalat Zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya," tulis fatwa yang dikeluarkan di Jakarta pada 21 Rajab 1434 H atau 16 Maret 2020 lalu.

Fatwa di atas menjelaskan bahwa shalat Jumat dapat diganti dengan shalat Zuhur apabila kawasannya berpotensi penularannya tinggi. Sebaliknya, apabila kawasannya berpotensi penularannya rendah, maka tetap diwajibkan menjalankan ibadah sebagaimana mestinya.

"Bagi mereka yang berada di kawasan penularan rendah berdasar ketetapan pihak berwenang, wajib menjalan kan ibadah seperti biasa, namun tetap juga wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun," jelas fatwa tersebut.

Terlepas dari hal itu, ternyata hal ini juga masih menjadi pembahasan. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hasannudin AF, belum menentukan hukum dan tata cara shalat Jumat di saat masa pandemi COVID-19 ini.

"Sedang pembahasan dari sisi perspektif keagamaan," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, seperti dilansir dari Detik.com, Kamis (4/6).

Dalam pembahasan fatwa MUI DKI Jakarta soal shalat Jumat dua gelombang, Asrorun tidak memberi penjelasan mengenai hal itu. Ia tidak mendukung ataupun menolak kebijakan tersebut.

"Komisi Fatwa MUI sedang membahas," tambah Asrorun.

Hal ini ternyata dibenarkan oleh Zulfa. Ia mengatakan bahwa MUI pusat saat ini juga masih membahas soal fatwa terbaru mengenai pelaksanaan shalat Jumat di tengah pandemi ini.

"Itu fatwa tahun 2020 yang viral itu. Sekarang lagi dibahas, belum ada keputusan. Yang sudah keluar fatwa MUI DKI, yang terbaru," kata Zulfa.

Menurut Zulfa, beberapa pihak ingin meninjau ulang fatwa lama dan disesuaikan dengan kondisi pandemi saat ini.