Muslimahdaily - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim telah memutuskan bahwa tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dilaksanakan pada bulan Juli di minggu ketiga. Meskipun begitu, keputusan ini hanya berlaku di wilayah zona hijau virus Corona Covid-19. Bagi wilayah yang sudah tercatat atau sudah dikategorikan sebagai zona hijau dipersilahkan untuk menggelar pembelajaran tatap muka.

Dilansir dari Kompas, Selasa (1/16), Nadiem Makarim menegaskan ada 429 kota atau kabupaten di Indonesia yang dilarang untuk membuka sekolahnya. Kota tersebut tercatat di data Gugus Tugas Percepatan Covid 19 per tanggal 15 Juni 2020 berada di zona merah, orange, dan kuning.

"Jadinya untuk zona merah, kuning, dan orange ini merepresentasikan pada saat ini 94 persen daripada peserta didik di pendidikan usia dini, dan menengah. 94 persen dari peserta didik kita tidak diperkenankan pembelajaran tatap muka karena masih ada resiko penyebaran Covid-19," kata Nadiem dalam pengumuman Panduan Penyelenggaraan Belajar Mengajar di Masa Pandemi melalui video telekonferensi, Senin (15/6).

Nadiem menyebutkan keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait zona kuning, orange, dan merah sesuai rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 harus melakukan pembelajaran dari rumah.

"Tahun ajaran 2020/2021 itu tidak berubah jadwalnya. Tetap di bulan Juli. Jadwal itu tak berdampak kepada metode yang dilakukan baik daring atau tatap muka," jelas Nadiem.

Penilaian apakah zona tersebut aman atau tidak ditentukan oleh indikator epidemiologi, surveilans kesehatan masyarat, dan pelayanan kesehatan. Hal ini dijelaskan oleh Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Munardo.

“Gugus tugas dan Kemenkes akan memberikan informasi baik Pemkot dan Pemda sehingga perkembangan di daerah senantiasa bisa kita pantau,” kata Doni Munardo.

Dalam penilaian tersebut dijelaskan bahwa zona risiko tinggi diberikan warna merah dengan nilai skor 0-1,8, zona risiko sedang berwarna orange dengan skor 1,9-2,4 , zona kuning berwarna kuning nilai 2,5 - 3 dan zona hijau tak terdampak tidak tercatat kasus Covid-19.

"Komitmen kami membuka pendidikan di tempat yang paling aman, tak ada dampaknya. Sesuai dengan kata Mendikbud, tak mungkin kegiatan tatap muka di daerah yang beresiko walaupun sudah zona hijau," jelas Doni Munardo.

Keputusan penetapan dibukanya kembali sekolah di masa new normal ini telah tertuang dalam Surat keputusan Bersama 4 Menteri yang diumumkan secara virtual melalui webinar, Senin (15/06). Meskipun begitu. Nadiem menegaskan bahwa kesehatan dan keselamatan murid, orang tua dan guru menjadi prinsip dasar yang diutamakan dalam keputusan ini.

Dalam keputusan ini juga dijelaskan bahwa proses pembelajaran tersebut akan dibuka secara bertahap. Melansir dari laman Liputan 6, untuk tahap pertama, pemerintah hanya memperbolehkan SMA, SMK, dan SMP yang melakukan proses pembelajaran tatap muka. Sedangkan SD, Madrasah Ibtidaiyah (MI), serta Sekolah Luar Biasa (SLB) baru dibuka setelah jeda dua bulan.

Dalam tahap ini, sekolah yang paling terakhir dibuka adalah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Menurut Nadiem, pembukaam PAUD harus menunggu lima bulan sejak SMP/SMA/SMK dibuka.

"PAUD adalah yang paling terakhir dan boleh (dibuka) di bulan kelima kalau zona itu masih hijau. Bulan kelima barulah PAUD boleh memulai belajar dengan tatap muka," jelas Nadiem.

Nadiem juga menjelaskan bahwa cara inilah yang dirasa paling aman untuk para peserta didik yang mengikuti proses pembelajaran tatap muka di masa pandemi virus corona Covid 19. SD dan PAUD dibuka paling akhir karena sulit untuk menerapkan sosial distancing.