Muslimahdaily - Menjelang Idul Adha 2020 di tengah masa PSBB transisi sempat terdengar bahwa hewan kurban harus menjalani tes swab sebelum disembelih. Namun, kabar ini dibantah oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementrian Agama (Kemenag), Fuad Nasar.
“Swab test bagi hewan kurban saya kira itu bercanda. Yang penting hewan kurban baik dalam kondisi pandemi atau sudah teruji sehat, tidak mengandung penyakit, aman untuk dikonsumsi dagingnya,” dilansir dari Republika, Minggu (5/7).
Selain hewan kurban, para petugas penyembelih hewan kurban juga tak perlu menjalani rapid test terlebih dahulu sebelum bertugas.
Meskipun begitu, para petugas harus tetapi mengikuti protokol untuk panitia kurban, seperti pemeriksaan suhu, setiap bagian pemotongan harus diisi dengan panitia yang berbeda, menggunakan masker, lengan panjang, sarung tangan, sering mencuci tangan dan menghindari menyentuh muka dan kontak fisik.
Fuad juga mengatakan bahwa daerah yang aman harus tetap patuhi protokol.
“Dalam surat edaran Kemenag tidak harus rapid test. Daerah yang aman patuhi protokol, yang tidak aman harus sesuai ketentuan,” ujar Fuad.
Kemenag telah mengeluarkan surat edaran No.SE 18 tahun 2020 tentang penyelenggaraan shalat idul adha dan penyembelihan hewan kurban 1441 hijriah. Terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi saat penyelenggaraan kurban.
"Imbauan edaran yang diberikan pemerintah, lebih kepada aspek preventif untuk mencegah terbentuknya cluster baru di lokasi penyembelihan hewan kurban," kata Fuad.